Di Awal 2021, Polres Singkawang Sudah Ungkap 4 Kasus Narkoba

Benar saja, baru 18 hari terhitung dari 1 Januari, Jajaran Satres Narkoba telah mengungkap empat kasus narkotika dari empat tersangka.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kasat Res Narkoba Polres Singkawang, IPTU Jumari menunjukan barang bukti berupa sabu, Senin 18 Januari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang menggelar konferensi pers hasil pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi di Kota Singkawang di Mapolres Singkawang, Senin 18 Januari 2021 siang.

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Jumari mengatakan, sejak pergantian tahun 2021, jajara Satres Narkoba memang gencar melakukan partoli dan menggelar pengawasan yang lebih ketat untuk memerangi peredaran gelap Narkoba di wilayah Kota Singkawang.

Benar saja, baru 18 hari terhitung dari 1 Januari, Jajaran Satres Narkoba telah mengungkap empat kasus narkotika dari empat tersangka.

"Ada empat kasus narkotika dengan empat orang tersangka yang berhasil kami ungkap dari tanggal 1-18 Januari 2021," ujar Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Jumari.

Tersangka pertama yang berhasil tertangkap adalah TW. IPTU Jumari katakan TW di tangkap di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Roban.

Baca juga: Kapolda Kalbar Berkunjung ke Polsek Singkawang Tengah, Berikut Rangkaian Agendanya

Usai disambangi jajaran Satres Narkoba, TW kedapatan menyimpan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu sebanyak tujuh paket didalam kemasan satu kantong plastik klik seberat 0,33 gram.

Di TKP kedua, penangkapan dilakukan kepada tersangka DS di depan Bimbel Ganesha Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong seberat 0,02 gram," ungkapnya.

Sebelum DS digiring petugas Kepolisian ke Mapolres, petugas terlebih dahulu membawa DS ke sebuah kos di Jalan Manggis 2 Kelurahan Roban tempat DS tinggal.

Benar saja, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip seberat 0,45 gram.

Baca juga: Sat Binmas Polres Singkawang Imbau Penumpang Bus Gunakan Masker

Di TKP ketiga, penangkapan dilakukan kepada tersangka DR di Jalan RA Kartini Gang Patora, Kelurahan Sekip Lama.

"Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket dalam kemasan satu kantong plastik seberat 0,24 gram yang disimpan tersangka ke dalam remote tv," jelasnya.

Terakhir di TKP keempat, penangkapan dilakukan kepada tersangka AM di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Melayu.

"Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 kantong plastik klip dengan berat 21,89 gram," tuturnya.

Dari empat tersangka dan empat TKP tersebut, Kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 22,93 gram sabu.

Baca juga: Petugas Kebersihan Singkawang Keluhkan Oknum Masyarakat Langgar Aturan Waktu Pembuangan Sampah

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved