Ahli Epidemiologi Malik Saepudin Nilai Perlu Lock Down Skala Nasional Cegah Covid-19

Menurutnya, beberapa negara tercatat berhasil menekan laju penularan bahkan hingga nihil kasus Covid-19. Namun tidak termasuk Indonesia

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Muhammad Rokib
Ketua tim kajian Covid-19 sekaligus ahli epidemologi Poltekkes Kemenkes Pontianak, Dr. Malik Saepudin, SKM.,M.Kes. 

"Solusi yang terbaik adalah dikembalikan penanganan wabah Covid-19 sesuai dengan UU karantina yaitu harus dilakukan Lock down secara nasional menyeluruh bukan parsial," kata Malik Saepudin.

Secara epidemiologis, bahwa penyebaran covid-19 tidak mengenal wilayah administrasi, tetapi wilayah ekologis.

Analisis penyebaran Covid-19 harus berubah bukan lagi terfokus pada wilayah administrasi, tetapi wilayah ekologis/georafi di Indonesia yang terdiri dari wilayah kepulauan.

Sehingga penerapan karantina wilayah (menghambat mobiltas penduduk) ini dapat mempercepat pemulihan penurunan penyebaran covid-19 di Indonesia.

"Secara teknis perlu dipersiapkan dengan matang dua bulan, pelaksanaannya cukuplah tiga kali masa inkubasi atau 49 hari atau maksimal 100 hari sebagaimana lockdown nasional yang diterapkan di Malaysia," lanjutnya.

Dikatakakannya, WHO merekomendasikan bahwa penanganan terbaik untuk pengendalian penyakit menular harus dilakukan pada sumbernya.

Tidak lain, sumbernya adalah pergerakan manusia, sehingga melalui penghambatan pergerakan manusia (Lock down) dalam penyebaran Covid-19 dari orang ke orang harus dilakukan.

Baca juga: Sisihkan Tunjangan Gaji, Brigadir Nur Prakarsai Bangun Masjid di Desa Ampar Bedang Sintang

Contoh nyata adalah pergerakan mobilitas penduduk melalui jalur transportasi udara adalah sebagai penyebaran terluas dan tercepat di dunia, sehingga penularan wilayah satu dengan wilayah antar benua, antar negara dengan strain virus berbeda sangat masif, antar kepulauan.

"Hal inilah yang menyebabakan durasi pandemi Covid-19 semakin lama dengan tingkat dampak keparahan yg serius, setidaknya di Indonesia 3 ancaman yaitu penularan dari strain virus lokal, antar pulau dan ancaman dari starian Virus covid luar negeri," katanya.

Upaya lockdown secara nasional adalah diperlukan untuk mencegah risiko keparahan, karena pengalaman penyakit wabah Sars berlangsung 4 tahun, tanpa lockdown.

Ada contoh nyata upaya yang dilakukan Pemprov Kalbar oleh Gubernur dengan pergubnya berhasil menghambat pergerakan penduduk melalui pesawat secara tegas dan konsisten, yakni menghentikan penerbangan dari/ke luar Kalbar jika melanggar pergub.

Walapun berselisih paham dengan pemerintah pusat, karena alasan kewenangan perizinan, dan lainnya.

"Tetapi Gubernur ini sangat paham dengan peraturan perundangan, sehingga masih konsisten, dan Alhamdulillah sangat siginifikan yaitu jumlah penambahan kasus masih relatif terendah, bahkan pada 2 Januari 2021 dilaporkan tidak ada kasus, jika dibanding wilayah di kepulauan Kalimantan juga Kalbar terendah," ungkapnya.

Hal ini tentu saja menjadi pelajaran yang berharga bagi pemerintah daerah dan juga pemerintah Pusat untuk tidak ragu-ragu mengembalikan pada UU karantina yang sebenar-benarnya, yang benar-benar fokus pada akar penyebab masalah utamanya yaitu pendemi Covid-19.

Bukan pada akibat pandeminya yakni ekonomi, sekali lagi harus fokus pada penanganan dipenyabab utamanya yaitu pandemi Covid-19, sehingga tidak bisa setengah-setengah atau dua-duanya, karena dalam prakteknya sangat sulit.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved