Ahli Epidemiologi Malik Saepudin Nilai Perlu Lock Down Skala Nasional Cegah Covid-19
Menurutnya, beberapa negara tercatat berhasil menekan laju penularan bahkan hingga nihil kasus Covid-19. Namun tidak termasuk Indonesia
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
"Ibarat atap yang bocor tetapi yang dibersihkan hanya lantainya, seharusnya perbaiki atapnya sebagai penyebab utamanya," kata Malik.
Secara nasioanal sebenarnya sudah mulai dilakukan nasional yaitu lockdown untuk warga negara dari luar negeri, yang dilakukan kemnterian luar negeri adalah tindakan yang tepat yaitu menutup sementara 14 hari dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia, dikarenakan Kemunculan strain baru Covid-19.
Mutasi virus Covid-19 ini pertama kali dilaporkan Inggris September lalu, dan kini telah menyebar ke beberapa negara, salah satunya negara tetangga Malaysia.
Kebijakan lock down yang lain oleh pemrintah pada saat ini adalah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali.
PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Dua Jenazah Penumpang Sriwijaya Air Tiba Di Kalbar Hari Ini
Hal ini didasarkan data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zonasi, keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen, juga kasus aktif Covid-19 yang melebihi 14,2 persen, parameter lainya adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.
"Tetapi sangat disayangan masih bersifat parsial, seharusnya semua penerbangan dari dan ke luar negeri dikunci (lockdown) secara total utk 2 kali masa inkubasi, disertai lockdown secara nasional, ini baru benar dlam pelaksanaan UU karantina nomor 6 tahun 2018," jelasnya.
Sebagaimana sebagaian besar para ahli epidemiologi sejak muncul pertama kali di bulan Februari 2020 di Indonesia, meminta Indonesia untuk Lokdown.
"Karena itu adalah cara tepat, sebagai prinsip dalam penanganan wabah adalah semakin cepat, semakin baik, the paster anf better, karena para ahli menganggap bahwa physical distancing saja tidak cukup untuk mencegah penyebaran virus Corona," katanya.
Ada positif dan negatif dalam pelaksanaan Locdown secara total/nasional, ini harus dikaji dengan baik oleh para ahli.
Karena masyarakat di wilayah yang diberlakukan lockdown tidak dapat lagi keluar rumah dan berkumpul, sementara semua transportasi dan kegiatan perkantoran, sekolah, maupun ibadah akan dinonaktifkan.
"Belajar dari Wuhan, Tiongkok, lockdown diterapkan secara total. Selama diberlakukan lockdown, seluruh warga di kota tersebut dilarang keluar rumah dan semua area publik, seperti mal dan pasar, ditutup," ungkapnya. (*)