Pleno Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan Pilkada Sintang Mulai Digelar
Proses rekapitulasi perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati sintang tahun 2020 sudah mulai digelar sejumlah kecamatan di Kabupaten Sintang
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Proses rekapitulasi perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati sintang tahun 2020 sudah mulai digelar sejumlah kecamatan di Kabupaten Sintang.
Di Kecamatan Sintang, rekapitulasi mulai digelar hari ini, Jumat 11 Desember 2020 sampai dengan 14 Desember.
Terdapat 185 TPS di Kecamatan Sintang, yang dihitung di tingkat kecamatan. Selain di Serawai, rekapitulasi perhitungan suara juga digelar di Kecamatan Serawai dan sejumlah kecamatan lain.
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah mengatakan perhitungan suara ditingkat kecamatan dijadwalkan dari tanggal 10 sampai dengan 14 Desember.
Lalu, perhitungan suara dilanjutkan tingkat kabupaten pada tanggal 14 sampai dengan 17 Desember 2020. “Kami berharap, dukungan dari pengawalan dan pengawasan semua pihak, terkait proses ini,” harapnya.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Penelusuran Perusakan Surat Suara di Sintang
Hazizah menegaskan, seluruh tahapan rekapitulasi baik ditingkat kecamatan maupun kabupaten, harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Pleno tingkat Kabupaten tanggal 14 sudah bisa dimulai. Tapi harus tetap kami koordinasikan dan komunikasikan dengan pihak terkait, karena pelaksanan kami harus mendengar masukan dari semua pihak, terutama pemerintah daerha. Kemudian dari pihak keamanan TNI-Polri," ujarnya.
"Rencana proses rekapitulasi akan kami lakukan live streaming melalui facebook dan youtube,” imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pleno-kecamatan-ad.jpg)