Penanganan Covid

Kuliah Tatap Muka Dimulai Januari 2021, Kemendikbud Persiapkan Persyaratannya

mahasiswa yang tak kedapatan belajar di kelas akan ikut belajar secara daring. Dengan demikian, para dosen akan tetap mengajar dengan konferensi video

Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Rokib
Foto saat dosen dan mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak laksanakan perkuliahan secara tatap muka dengan praktekkan protokol kesehatan, Rabu (17/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan pihak perguruan tinggi atau kampus untuk mengadakan kegiatan belajar tatap muka mulai Januari 2021, selain kuliah daring (online) yang selama ini sudah berlangsung.

”Di lingkungan pendidikan tinggi, kita sesuaikan dengan membawa kehidupan berdampingan dengan pandemi melalui hybrid learning, campuran tatap muka dan daring,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam konferensi video, Rabu 2 Desember 2020.

Baca juga: Berikut Paparan KPwBI Terkait Kondisi Outlook Perekonomian Kalbar 2020

Nah berikut ini sejumlah aturannya :

1. Maksimal diikuti 25 mahasiswa

Menurut Nizam selama belajar tatap muka, aktivitas yang boleh dilakukan di kampus hanya pembelajaran di kelas.

Baca juga: Manulife Peduli Kesehatan Nasabah, 2021 Berikan Solusi Proteksi Keuangan Keluarga

Pembelajaran hanya boleh diikuti maksimal 25 mahasiswa per kelas dalam setiap pertemuan.

Sementara, mahasiswa yang tak kedapatan belajar di kelas akan ikut belajar secara daring. Dengan demikian, para dosen akan tetap mengajar dengan konferensi video.

Baca juga: Bupati Nasir Resmikan PTSP Kemenag Kabupaten Kapuas Hulu

”Ini beda sekali hybrid learning dengan daring. Karena di dalam kelas ada orang. Kalau full online betul-betul layar. Meskipun [dosen] lihat mahasiswa di layar, tapi berbeda," ujarnya.

2. Mahasiswa boleh memilih 

Meski perkuliahan tatap muka sudah diizinkan, namun mahasiswa boleh memilih pembelajaran secara daring jika mereka tidak bersedia mengikuti perkuliahan secara langsung.

Nizam mengatakan penerapan pembelajaran campuran daring dan luring ini bersifat tidak memaksa.

Baca juga: Token Listrik Gratis Bulan Desember 2020 Login www.layanan.pln.co.id atau Chat Nomor WhatsApp PLN

Mahasiswa bebas memilih model perkuliahan, meski perguruan tingginya telah memiliki kesiapan menggelar pembelajaran tatap muka. 

”Mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka boleh memilih pembelajaran secara daring. Jadi ini sifatnya fakultatif, boleh diizinkan untuk melakukan pembelajaran secara daring. Meskipun kampusnya sudah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nizam.

Baca juga: Masuk Zona Kuning, Kapolres Sintang Tegaskan Penegakan Hukum Disiplin Prokes Tetap Berjalan

3. Yang kuliah tatap muka dipastikan berada dalam kondisi sehat 

Bagi mahasiswa yang akan mengikuti perkuliahan tatap muka, mereka juga harus dipastikan berada dalam kondisi sehat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved