Penanganan Covid
Kuliah Tatap Muka Dimulai Januari 2021, Kemendikbud Persiapkan Persyaratannya
mahasiswa yang tak kedapatan belajar di kelas akan ikut belajar secara daring. Dengan demikian, para dosen akan tetap mengajar dengan konferensi video
Menurut Nizam, sebaiknya jendela-jendela pada ruangan perkuliahan dibuka.
Jika tidak terdapat jendela, pintu ruang perkuliahan sebaiknya dibuka. Nizam juga menyarankan agar pendingin ruangan atau air conditioner (AC) tidak digunakan selama perkuliahan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. "AC itu sebetulnya tidak baik untuk kondisi pandemi ini. Jadi sebaiknya malah menggunakan exhaust fan untuk sirkulasi udara," tutur Nizam.
Jarak antarmahasiswa juga harus dibatasi sejauh 1,5 meter.
Baca juga: Ramalan Shio Besok Jumat 4 Desember 2020, Cek Peruntungan Shio Besok Jumat 4 Desember 2020
Penggunaan ruangan juga dibatasi maksimal 50 persen. Ruang asistensi yang biasanya berkapasitas 10 orang dapat dikurangi menjadi hanya lima orang.
Ruangan yang besar seperti auditorium juga dibatasi kapasitasnya hanya untuk 25 orang.
"Misalnya auditorium bisa sampai ratusan orang, tapi sekali lagi jumlah orang itu eksponensial terhadap potensi penularan sehingga kita batasi untuk pembelajaran dalam sekali pembelajaran maksimum 25 orang," pungkas Nizam.
Baca juga: Berikut Titik Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kubu Raya
Sementara itu, aktivitas mahasiswa di luar kelas yang boleh dilakukan juga hanya seputar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pihak kampus juga harus memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan pemerintah.
Kemudian kampus diminta membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 internal untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan seta menerbitkan pedoman belajar, wisuda, maupun kegiatan kampus lainnya.
Baca juga: Tabrakan dengan Truk di Tikungan Maut Lengkenat, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto menambahkan ketentuan serupa juga berlaku untuk pendidikan tinggi vokasi.
Namun, mahasiswa vokasi diperbolehkan mengikuti kegiatan magang dan praktek di lapangan.
"Dilakukan kesepakatan bersama, khusus mengenai pelaksanaan semasa pandemi. Termasuk di dalamnya hak dan kewajiban terkait pencegahan pemeriksaan dan perawatan antara industri dan dunia kerja, serta perguruan tinggi dan mahasiswa," ujarnya.
Baca juga: Bupati Nasir Resmikan PTSP Kemenag Kabupaten Kapuas Hulu
Wikan menyatakan mengambil keputusan tersebut karena mahasiswa vokasi memiliki bobot pelajaran yang didominasi dengan praktik, yakni mencapai 60 persen.
Ia tak ingin bobot tersebut tak tercapai gara-gara pandemi virus corona.