Penanganan Covid
Kuliah Tatap Muka Dimulai Januari 2021, Kemendikbud Persiapkan Persyaratannya
mahasiswa yang tak kedapatan belajar di kelas akan ikut belajar secara daring. Dengan demikian, para dosen akan tetap mengajar dengan konferensi video
Untuk membuktikan mahasiswa benar-benar terbebas dari Covid-19, mereka bisa melakukan swab test.
"Bisa melakukan swab test atau tes usap,” jelas Nizam
Baca juga: Pondasi Perbaikan Jembatan Sungai Duri Runtuh, Ini Penjelasan dari Pekerja
Apalagi untuk mahasiswa yang berasal dari luar daerah. Jika swab test dirasa terlalu mahal, maka mahasiswa dapat melakukan isolasi mandiri selepas datang dari daerahnya.
“Atau yang lebih murah adalah datang ke kota tempat kampus itu berada dan melakukan itu isolasi mandiri selama 14 hari,” terangnya.
Baca juga: Berikut Titik Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kubu Raya
4. Minimalkan potensi penularan
Mewajibkan kesehatan para mahasiswa ini harus dilakukan sebagai upaya meminimalisasi potensi penularan di kawasan kampus.
Kemudian juga bagi para mahasiswa yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas sebaiknya tidak mengikuti perkuliahan secara offline. “Kalau tidak sebaiknya mengikuti pembelajaran secara daring saja,” ungkapnya.
Baca juga: Tren Penyebaran Covid-19 di Sintang Melandai, Anum Ingatkan Klaster Keluarga dan Resepsi Pernikahan
5. Mahasiswa berusia 21 tahun ke bawah harus dapat izin orangtua
Di sisi lain mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang tua untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.
Menurut Nizam, usia dewasa adalah di atas 21 tahun, sehingga mahasiswa di bawah umur tersebut harus meminta izin orang tua.
Baca juga: Gelar Pertemuan Tahunan, Bank Indonesia Ajak Bersinergi Membangun Optimisme Pemulihan Ekonomi
"Di bawah 21 tahun itu harus mendapatkan persetujuan dari orangtua atau pihak yang menanggungnya," ungkap Nizam.
Untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pihak kampus juga harus menyiapkan beberapa hal.
Baca juga: Tabrakan dengan Truk di Tikungan Maut Lengkenat, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Pertama, kampus harus mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di kabupaten/kota setempat. Pihak kampus juga diminta menghindari perkuliahan dalam ruangan tertutup.
Nizam mengatakan ruangan tertutup dapat menjadi sarana penyebaran virus corona.
"Menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, ruangan yang tertutup itu merupakan inkubator yang efektif terhadap penularan Covid-19," ujar Nizam.
Baca juga: Token Listrik Gratis Bulan Desember 2020 Login www.layanan.pln.co.id atau Chat Nomor WhatsApp PLN