Penuhi Target Pendapatan PBB, Ini Upaya BKD Pontianak

Kendati demikian, ditengah pandemi Covid-19 ini pada tahun 2020 pihaknya menargetkan sebesar 35 miliar saja.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK/YOUTUBE
Kepala BKD, Hendro Subekti. 

Laporan wartawan Tribun Pontianak Muhammad Rokib

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Hendro Subekti menyampaikan bahwa dari sebanyak lebih dari 200 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang di terbitkan dan disebarkan kepada masyarakat Kota Pontianak pada tahun 2020 ini.

Dari SPPT tersebut, diprediksikan ketetapan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar kurang lebih Rp 37 Miliar.

Kendati demikian, di tengah pandemi Covid-19 ini pada tahun 2020 pihaknya menargetkan sebesar Rp 35 Miliar saja.

"Target tahun 2020 ini, kita Rp 35 miliar, pertimbangannya setiap tahun dari SPPT yang disebar pasti ada yang menunggak membayar.

Maka kita anggarkan Rp 35 miliar 2020 yang jatoh tempo akhir November 2020,"

"Terus realisasi sampai Oktober 2020 ini sebesar Rp 19 miliar.

Kalau di PBB baru sebesar 55,20 persen saja," ungkapnya.

Baca juga: Wali Kota Pontianak Kukuhkan Satgas Covid-19 Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas

Target itu disampaikannya lantaran ditengah pandemi Covid-19 ini tentu perekonomian masyarakat ikut terdampak.

Dengan itu disampaikannya demi mencapai target, Pemkot Pontianak memberikan pembebasan denda PBB bagi yang menunggak.

Jika pada hari-hari biasa denda bagi yang nunggak bayar pajak dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan.

Maka pada tahun 2020 ini, Pemkot Pontianak membebaskan denda pajak.

"SK Wali Kota juga memberikan pengurangan wajib pajak PBB.

Kalau kenaikan lebih dari dua kali lipat, maka PBB nya kita langsung berikan pengurangan 50 persen.

Kalau dulu sanksi administrasi kita berlakukan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved