Penuhi Target Pendapatan PBB, Ini Upaya BKD Pontianak
Kendati demikian, ditengah pandemi Covid-19 ini pada tahun 2020 pihaknya menargetkan sebesar 35 miliar saja.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
Tapi untuk PBB yang belum dibayar sejak 2018 dan 2019 kebawah kita tidak kenakan sanksi administrasi pada 2020, hanya saja tetap bayar pajak pokoknya," jelas Hendro.
Meskipun demikian, Ia mengharapkan agar masyarakat bisa membayar pajak tepat waktu.
Karena dikatakannya hasil PBB tersebut merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas terlebih pada realisasi pembangunan infrastruktur yang memerlukan anggaran yang cukup besar di Kota Pontianak.
"Saya mengimbau masyarakat wajib pajak PBB segera membayar karena setahun sekali, partisipasi masyarakat yang memiliki objek tanah dan bangunan bisa segera membayar PBB nya untuk menambah penerimaan PAD lebih banyak yang digunakan untuk membiayai infrastruktur di Pontianak, terutama jalan lingkungan itu semua dari PAD," pungkasnya.