Cegah Covid-19, Pemkab Landak Imbau Masyarakat Terapkan 4M
Wibersono juga mengatakan bahwa sanksi bagi pelanggar ketentuan dalam peraturan ini akan berlaku bagi perorangan dan pelaku usaha.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Untuk menghindari tingginya penularan virus corona, Pemerintah Kabupaten Landak kembali menggelar razia masker bersama TNI-Polri di sejumlah titik lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya orang banyak pada Kamis (24/9/2020).
Saat memberikan arahan, Sekretaris Daerah Vinsensius S Sos menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Landak untuk mengajak masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kegiatan ini kita laksanakan untuk mengajak dan mengingatkan masyarakat supaya tetap menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah," kata Sekda.
Lanjut dia, hal ini penting dipatuhi guna menghindari terjadinya penularan virus corona, yang kini semakin meningkat diberbagai wilayah.
"Selain itu, hal ini kita laksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," kata Vinsensius.
• 50 Warga Terjaring Razia Masker oleh Personel Gabungan di Landak
Sementara itu, terkait titik lokasi razia, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Wibersono L Djait berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat mencegah penularan secara kolektif di masyarakat.
"Kita berharap agar masyarakat terhindar dari Covid-19, karena seperti kita ketahui bahwa wabah ini semakin hari semakin bertambah," ungkapnya.
Oleh sebab itu, kita mengambil langkah ini dengan tujuan untuk melakukan antisipasi pencegahan penularan secara kolektif.
Selain itu, kegiatan ini akan tetap terus dilakukan sesuai jadwal yang selanjutnya akan ada penindakan bila tidak mematuhi peraturan ini.
Wibersono juga mengatakan bahwa sanksi bagi pelanggar ketentuan dalam peraturan ini akan berlaku bagi perorangan dan pelaku usaha.
"Sebagaimana tertulis dalam peraturan tersebut bahwa ditetapkan sanksi bagi perorangan dan ASN yakni teguran lisan, teguran tertulis da kerja sosial selama 30 menit.
Sedangkan bagi pelaku usaha maka sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis dan tindakan berupa pembatasan usaha, penghentian/penutupan sementara, pembubaran kegiatan, bahkan pencabutan izin usaha," tambah Wibersono.
Hal senada juga disampaikan Kabid Pencegahan dan Pegendalian Penyakit, dr Pius Edwin Wiwin bahwa, pelaksanaan kegiatan tersebut agar masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan 4M bagi seluruh warga.
• Gelar Operasi Yustisia, Kapolsek Sungai Raya Ungkap Kesadaran Gunakan Masker Masih 60 Persen
"Pelaksanaan kegiatan hari ini terkait Perbup 41 tahun 2020 sesuai amanat Intruksi Presiden, dan Permendagri juga turunan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat terkait pelanggaran 4M.
Yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tnipolri-saat-akan-melaksanakan-razia-masker.jpg)