50 Warga Terjaring Razia Masker oleh Personel Gabungan di Landak
Lanjut dia, harapannya dengan dilaksanakan Operasi Yustisi dapat meningkatkan kesadaran dari masyarakat.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Personel gabungan dari Polsek Sengah Temila, Koramil Sengah Temila, Puskesmas Pahauman dan Kecamatan Sengah Temila, melaksanakan kegiatan Ops Aman Nusa II Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 pada Senin (21/9/2020) pagi.
Dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan kali ini, digelar di Pasar Los Pahauman, Kecamatan Sengah Temila
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan, Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan sasarannya warga yang melanggar protokol kesehatan.
Seperti tidak mengenakan masker akan menerima sanksi teguran tertulis.
"Hari ini ditemukan sebanyak 50 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker, dan kita berikan sangsi sosial berupa sangsi teguran tertulis," ucap Ipda Chanel.
• 45 Anggota DPRD Kubu Raya Jalani Swab Test
"Opersi Yustisi protokol kesehatan akan dilaksanakan terus menerus sampai masyarakat benar-benar tertib dan disiplin terhadap Protokol Kesehatan. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19," ungkap Ipda Chanel.
Lanjut dia, harapannya dengan dilaksanakan Operasi Yustisi dapat meningkatkan kesadaran dari masyarakat.
"Jadi tidak harus dilaksanakan penegakan baru tertib, dan mau menggunakan masker dan mentaati protokol kesehatan Covid-19," harap Kapolsek.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/saat-operasi-yustisi-protokol.jpg)