MIRIS Jaringan Prostitusi Pontianak Libatkan Puluhan Gadis Belia Pelajar SMP SMA hingga Modus Germo
Selama enam bulan terakhir 2020 ini, Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) mencatat setdaknya ada 77 kasus prostitusi yang melibatkan gadis belia.
Menindak lanjuti laporan Polisi tersebut, personel Jatanras melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tindak pidana eksploitasi dan seksual anak yang diketahui bernama MR.
Pelaku berprofesi sebagai pemilik Warkop di salah satu pasar di kota Pontianak.
Jumat 17 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, anggota kepolisia kemudian mengetahui keberadaan tersangka.
Didapati informasi bahwa yang diduga pelaku MR sedang berada di Jalan Pahlawan Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Jatanras dan PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.
"Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pelaku eksploitasi dan seksual anak.
MR juga membenarkan telah menawarkan korban terhadap laki-laki yang tidak dikenal yang singgah di warung kopinya", kata Rully.
Selanjutnya pelaku eksploitasi dan seksual anak di bawa ke Mapolresta Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)