MIRIS Jaringan Prostitusi Pontianak Libatkan Puluhan Gadis Belia Pelajar SMP SMA hingga Modus Germo

Selama enam bulan terakhir 2020 ini, Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) mencatat setdaknya ada 77 kasus prostitusi yang melibatkan gadis belia.

Editor: Syahroni
NET/ISTIMEWA
ILUSTRASI/MIRIS Jaringan Prostitusi Pontianak Libatkan Puluhan Gadis Belia Pelajar SMP SMA hingga Modus Germo. 

‘’Ini yang menjual adalah pacarnya sendiri dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta rupiah sekali kencan."

Tersangka yang kita amankan 5 orang, 2 orang pacar korban, 2 rekan pelaku dan 1 merupakan pengguna jasa,’’ ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pun diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Gadis Penjaga Warkop Dijual

Kisah pilu seorang gadis penjaga warung kopi di bilangan pasar yang berada ada di Kota Pontianak.

Nasib malang menimpa LL tahun 2019 lalu saat korban berusia 15 tahun.

Korban dijual oleh majikannya yang merupakan pemilik warkop tempatnya bekerja di salah satu warkop di Kota Pontianak.

Jumat (17/07/2020), Unit Jatanras dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan tersangka atau majikan tempat korban bekerja.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim AKP Rully Robinson Polii menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Ia menerangkan bahwa, menurut keterangan penyidik, tindak pidana ini terjadi pada 2 Juni 2019 lalu terhadap korban berinisial LL.

Korban bekerja di sebuah lapak warung kopi di salah satu pasar di Kota Pontianak, yang dipekerjakan oleh tersangka berinisial MR.

Pada saat itu korban berusia 15 tahun dan korban diduga sengaja dijual oleh pelaku kepada laki-laki yang datang ke lapak warung kopi milik pelaku tersebut.

"Kami menerima laporan polisi tertanggal 16 Juli 2020 dari saudara AP yang merupakan ayah dari korban LL, tentang eksploitasi dan seksual anak."

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Rully.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved