MIRIS Jaringan Prostitusi Pontianak Libatkan Puluhan Gadis Belia Pelajar SMP SMA hingga Modus Germo

Selama enam bulan terakhir 2020 ini, Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) mencatat setdaknya ada 77 kasus prostitusi yang melibatkan gadis belia.

Editor: Syahroni
NET/ISTIMEWA
ILUSTRASI/MIRIS Jaringan Prostitusi Pontianak Libatkan Puluhan Gadis Belia Pelajar SMP SMA hingga Modus Germo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus prostitusi pada kota-kota besar memang bukan hal yang lumrah.

Namun yang membuat terkejut dari prostitusi yang terbongkar di Kota Pontianak ini adalah jaringan prostitusi yang melibatkan gadis belia yang masih berstatus pelajar.

Gadis belia yang masih lugu ini dijual oleh para germo yang tak bertanggungjawab dengan harga bervariasi mulai Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta.

Selama enam bulan terakhir 2020 ini, Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) mencatat setdaknya ada 77 kasus prostitusi yang melibatkan gadis belia di Kota Pontianak.

YNDN mecatat gadis yang menjadi korban prostitusi atau perdagangan orang mulai dari bangku SD hingga SMA.

Dari 77 kasus prostitusi anak dibawah umur yang tercatat di YNDN 14 merupakan pelajar SMA, 61 orang masih duduk di bangku SMP dan dua orang pelajar SD.

Berdasarkan data yang disampaikan Ketua YNDN Devi Tiomana dari 77 gadis belia di yang terjerat prostitusi di Pontianak dan sekitarnya ini di antaranya ada yang hamil, mengidap HIV dan sipilis.

Akibatnya Devi merasa khawatir dengan masa depan anak-anak di Kota Pontianak dengan terkuaknya banyak kasus prostitusi anak di Kota Pontianak.

Devi mengungkapkan modus yang digunakan para germo atau pelaku penjaja prostitusi anak ini menjerat korbannya yang masih belia dengan modus pacaran.

Setelah berhasil memacari para korbannya yang masih lugu, dengan berbagai bujuk rayu pelaku pun memperdaya korban agar mau melayani pria hidung belang.

Pelaku memanfaatkan aplikasi media sosial Me Chat.

Para germo ini mencari pria hidung belang yang tertarik menikmati tubuh anak gadis Pontianak di bawah umur yang masih belia.

“Hal yang membuat kita prihatin, pelaku yang menjerat korbannya untuk disajikan pada pria hidung belang ini juga masih belia dan berstatus pelajar," kata Devi, Sabtu (25/7/2020).

"Tidak hanya sebatas menjual, korbannya juga harus menjadi pemuas syahwat para pelaku,’’ ungkapnya menguak modus para germo anak gadis Pontianak di bawah umur yang terlibat sindikat prostitusi.

Polisi berhasil mengungkap prostitusi anak bawah umur

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengungkap sejumlah kasus terkait tindak pidana prostitusi gadis di bawah umur dalam sebulan terakhir.

Keberhasilan pihak kepolisian mengungkap bisnis esek-esek ini sebagian besar berawal dari laporan sejumlah orangtua di Kota Pontianak.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin saat menggelar konfrensi Pers di Mapolresta Pontianak, Jumat (24/7/2020).

"Dari 5 kasus yang ditangani, 4 di antaranya berawal dari laporan para orangtua. Dimana putrinya tidak pulang selama berhari-hari," terangnya.

Para orangtua tersebut kemudian membuat laporan orang hilang kepada pihak kepolisian.

‘’Kami bergerak, kita dalami melalui sarana komunikasi dan ada aplikasi," jelasnya.

"Tercatat sampai hari ini ada 5 laporan, 4 di antaranya itu dilakukan di beberapa hotel di Kota Pontianak dan 1 masih kami dalami,’’ tambahnya.

Kombes Pol Komarudin mengungkapkan kasus yang berawal dari laporan anak hilang tersebut, merupakan sindikat prostitusi anak di bawah umur.

Dimana para tersangka memanfaatkan keluguan dari korbannya.

Bahkan tersangka pertama memacari korbannya, kemudian dengan bujuk rayu tersangka berhasil membuat korbannya mau dijajakan di media sosial.

Setelah ada pria hidung belang yang tertarik dengan tawaran para tersangka di media sosial.

Maka para tersangka pun membujuk korban untuk melayani pria-pria tersebut.

Hingga saat ini, pihaknya telah mengamankan 5 orang atas kasus tersebut, masing-masing berinisial MF, SY, NS, AJ, dan AN.

Sementara itu, terdata telah 3 orang menjadi korban dalam kasus ini.

Dimana satu di antaranya dinyatakan hamil.

‘’Ini yang menjual adalah pacarnya sendiri dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta rupiah sekali kencan."

Tersangka yang kita amankan 5 orang, 2 orang pacar korban, 2 rekan pelaku dan 1 merupakan pengguna jasa,’’ ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pun diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Gadis Penjaga Warkop Dijual

Kisah pilu seorang gadis penjaga warung kopi di bilangan pasar yang berada ada di Kota Pontianak.

Nasib malang menimpa LL tahun 2019 lalu saat korban berusia 15 tahun.

Korban dijual oleh majikannya yang merupakan pemilik warkop tempatnya bekerja di salah satu warkop di Kota Pontianak.

Jumat (17/07/2020), Unit Jatanras dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan tersangka atau majikan tempat korban bekerja.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim AKP Rully Robinson Polii menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Ia menerangkan bahwa, menurut keterangan penyidik, tindak pidana ini terjadi pada 2 Juni 2019 lalu terhadap korban berinisial LL.

Korban bekerja di sebuah lapak warung kopi di salah satu pasar di Kota Pontianak, yang dipekerjakan oleh tersangka berinisial MR.

Pada saat itu korban berusia 15 tahun dan korban diduga sengaja dijual oleh pelaku kepada laki-laki yang datang ke lapak warung kopi milik pelaku tersebut.

"Kami menerima laporan polisi tertanggal 16 Juli 2020 dari saudara AP yang merupakan ayah dari korban LL, tentang eksploitasi dan seksual anak."

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Rully.

Menindak lanjuti laporan Polisi tersebut, personel Jatanras melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tindak pidana eksploitasi dan seksual anak yang diketahui bernama MR.

Pelaku berprofesi sebagai pemilik Warkop di salah satu pasar di kota Pontianak.

Jumat 17 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, anggota kepolisia kemudian mengetahui keberadaan tersangka.

Didapati informasi bahwa yang diduga pelaku MR sedang berada di Jalan Pahlawan Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan.

Mendapatkan informasi tersebut, personel Jatanras dan PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.

"Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pelaku eksploitasi dan seksual anak.

MR juga membenarkan telah menawarkan korban terhadap laki-laki yang tidak dikenal yang singgah di warung kopinya", kata Rully.

Selanjutnya pelaku eksploitasi dan seksual anak di bawa ke Mapolresta Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved