Tiga WNA Terjaring Razia Pekat di Tayan, Imigrasi Sanggau Pastikan Tak Ada Pelanggaran Keimigrasian
Mereka dilepas karena tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian setelah dilakukannya pemeriksaan.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat didampingi sejumlah pejabat lainya menggelar press release terkait tiga Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring operasi Pekat (Penyakit masyarakat) oleh Satpol PP Sanggau bersama petugas gabungan di Kecamatan Tayan Hilir beberapa waktu lalu.
Press release digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Rabu (22/7/2020).
Terhitung tanggal 21 Juli 2020, pihak Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melepas tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal RRC tersebut.
Mereka dilepas karena tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian setelah dilakukannya pemeriksaan.
Ketiganya adalah inisial CY, WHJ dan HXX.
"Sebelumnya kami sudah memantau mereka dari awal mereka datang.
Pada saat itu tanggal 20 Maret 2020, kami mendapatkan informasi bahwa disana ada empat WNA.
Kami periksa semua benar ada empat, tiga di antaranya adalah yang ditemukan dalam operasi Pekat.
Sedangkan yang satunya berada di Jakarta dan dia Pemegang Izin Tinggal Terbatas (Kitas),"katanya.
• Permintaan Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Sanggau Alami Penurunan
• Inovasi Layanan Paspor Dua Menit di Kantor Imigrasi Singkawang, Jika Lebih Dapat Layanan Gratis
Sedangkan yang tiga orang ini adalah pemegang izin tinggal kunjungan.
Jadi mereka mempunyai pasport dan izin tinggal, dan masa berlaku izin tinggalnya semua masih sesuai dengan aturan Keimigrasian.
"Karena memang Pandemi Covid-19 ini dari awal telah keluar beberapa peraturan Keimigrasian menyesuaikan dengan perkembangan keadaan Covid-19 di Indonesia.
Jadi ada lebih dari 5 peraturan Keimigrasian yang sudah dikeluarkan, yang terakhir adalah Permenkumham nomor 11 tahun 2020,"ujarnya.
"Di Permen tersebut itu memberikan kepada orang asing (Kita bicarakan tiga orang yang ditemukan saat operasi Pekat).
Mereka adalah subjek pasal 4 Permenkumham nomor 11 tahun 2020 bahwa orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang telah berakhir dan atau tak dapat diperpanjang diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke Kanim,"tambahnya.