Tiga WNA Terjaring Razia Pekat di Tayan, Imigrasi Sanggau Pastikan Tak Ada Pelanggaran Keimigrasian
Mereka dilepas karena tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian setelah dilakukannya pemeriksaan.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Zulkifli
Jika melihat dari izin tinggal mereka bertiga, yang satu orang sudah diperpanjang dan yang dua orang belum diperpanjang.
"Jadi menurut Peraturan Keimigrasian yang saya maksud tadi (Permen 11) itu tidak masalah, karena diberikan secara otomatis.
Tapi semenjak keluar surat edaran terbaru tanggal 10 Juli 2020, mulai diberlakukan 13 Juli 2020 bahwa surat edaran ini berisi tentang layanan izin tinggal Keimigrasian dalam tatanan kenormalan baru.
Pada intinya mengembalikan semua tatanan yang selama Pandemi Covid-19, sekarang mulai dilakukan relaksasi pelayanan,"jelasnya.
• Bahas Tuntutan Masyarakat, Manajemen PTPN XIII Audiensi dengan Bupati Sanggau
• Bupati Paolus Hadi Apresiasi Lomba Bunda PAUD dan Gugus Tugas PAUD Tingkat Kabupaten Sanggau
"Itu artinya orang asing pemegang izin tinggal mulai diwajibkan untuk memperpanjang,"tambahnya.
Candra menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap kesemuanya, baik orang asingnya maupun sponsornya.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian.
"Mereka semua sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama ini.
Dari pihak sponsor pun sudah melakukan kewajibannya dengan mulai memperpanjang.
Yang satunya sudah diperpanjang dan yang dua nya masih dalam proses, tapi pas ada razia.
Jadi mereka ditarik dulu ke Sanggau paspornya untuk pembuktian, dan mereka bisa membuktikan,"tuturnya.
Dikatakanya, awalnya kita sangkakan mereka pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tengang Keimigrasian.
Pasal itu menyebutkan bahwa tiap orang asing yang tidak mempunyai dokumen Keimigrasian atau menunjukan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi.
• Kejari Sanggau Ziarah Taman Makam Pahlawan dalam Rangka HBA ke-60
"Setelah ada operasi itu kami dihubungi juga oleh pihak Satpol PP berkenaan hal tersebut. Kami meresponnya dan datang kesana.
Berdasarkan pasal 116 tersebut kami bawa mereka.