Inovasi Layanan Paspor Dua Menit di Kantor Imigrasi Singkawang, Jika Lebih Dapat Layanan Gratis

Apabila waktu tak tercapai maka, pemohon dapat layanan gratis pada hari yang sama.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Maudy Asri Gita Utami

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satu di antara inovasi layanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang di tahun 2020 adalah Layanan Percepatan Paspor Dua Menit.

Dimana pemohonan Paspor RI dapat memilih untuk diselesaikan permohonan paspornya dalam waktu dua menit.

Apabila waktu tak tercapai maka, pemohon dapat layanan gratis pada hari yang sama. 

Kepala Kantor Imigrasi Singkawang, Tessar Bayu Setyaji menuturkan, masyarakat berhak mendapatkan layanan yang prima dan cepat. Inovasi waktu secepat mungkin dalam proses permohonan pembuatan paspor.

KORBAN Banjir di Sintang Kalbar Terpaksa Tinggal di Lanting, Rumah dan Harta Benda Terseret Banjir

"Dalam kurun waktu dua menit, petugas harus sudah siap berikan paspor kepada pemohon."

"Apabila lebih dari dua menit, pemohon berhak mendapatkan paspor yang ia mohonkan secara gratis," ungkap Tessar, Selasa (14/7/2020).

Ia menuturkan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang sudah berkomitmen untuk meningkatkan pelayan kepada masyarakat yang hendak membuat paspor.

"Namun tentunya persyaratan pemohon juga harus lengkap, baik itu KTP, KK, Akta Lahir dan kelengkapan dokumen lainnya harus lengkap," ungkapnya.

Selain itu, ia mengungkapkan komitmen lain yang diberikan Kantor Imigrasi adalah dengan tidak membiarkan pemohon mengantri hingga dua jam.

JAM PASIR - Jam pasir menunjukkan batas waktu 2 menit pada pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang, Selasa (14/7/2020).
JAM PASIR - Jam pasir menunjukkan batas waktu 2 menit pada pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang, Selasa (14/7/2020). (TRIBUNPONTIANAK/Rizki Kurnia)

Ia mengasumsikan, ketika kondisi pemohon di Kantor Imigrasi sedang padat atau berjumlah 120 orang untuk maksimal ruang pelayanan.

Sehingga mengakibatkan pemohon mengantri, maka petugas pelayanan harus memberikan pelayanan sebelum pemohon tersebut mengantri hingga dua jam.

"Kita mendorong agar pemohon mendapatkan pelayanan sebelum mengantri hingga dua jam di Kantor Imigrasi," ungkapnya.

Tak sampai d isitu, ia menuturkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang juga membantu masyarakat pedalaman yang berada di perbatasan untuk memiliki paspor.

Dari penuturannya, petugas Kantor Imigrasi Singkawang akan mendatangi masyarakat di pelosok perbatasan yang tidak bisa datang ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor.

"Petugas kami akan berangkat ke tempat-tempat terpencil atau perbatasan dengan armada dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada. Kita akan datang ke rumahnya atau wilayahnya," ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved