Tiga WNA Terjaring Razia Pekat di Tayan, Imigrasi Sanggau Pastikan Tak Ada Pelanggaran Keimigrasian
Mereka dilepas karena tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian setelah dilakukannya pemeriksaan.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Zulkifli
Kami lakukan sementara tindakan administratif berupa pedetensian.
Mereka kami masukan ke ruang detensi kami di sebelah Kanim Sanggau sebagai tindakan administratif sambil menunggu pembuktian-pembuktian itu untuk membuktikan bahwa mereka tidak melanggar pasal 116.
Selama kurang lebih dua hari baru sponsornya datang membawa dokumen yang kita maksud,"tegasnya.
Berdasarkan pembuktian itu, maka per tanggal 21 Juli 2020 tidak ada alasan hukum bagi kami untuk menerapkan pasal 116 ke mereka.
"Ya kami lepaskan dengan surat keputusan Kepala Kantor.
Per 21 Juli 2020 mereka kami bebaskan, Jadi kesimpulannya mereka bertiga mempunyai dokumen Keimigrasian berupa paspor dan izin tinggal.
Dan mereka tidak terbukti melanggar pasal 116,"pungkasnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak