KALBAR 24 JAM - Rapid Test di Bandara Supadio, hingga Permintaan Raja Dayak Hulu Aik kepada Presiden

SK itu pun diketahui telah diterima oleh Suyanto Tanjung dari Sekjend DPP Hanura, Gede Pasek Suardika pada Jumat (26/06/2020).

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
KOLASE/ TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
KALBAR 24 JAM - Rapid Test di Bandara Supadio, hingga Permintaan Raja Dayak Hulu Aik kepada Presiden. 

Ia mengatakan sebelumnya bahwa dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk surat rapid test hanya berlaku tiga hari saja dan untuk pemeriksaan PCR berlaku 7 hari.

Namun saat ini telah diperpanjang menjadi 14 hari. BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

4. Raja Dayak Hulu Aik Minta Presiden RI Tetapkan Kawasan Hutan Adat di Kecamatan Hulu Sungai Ketapang

Raja Hulu Aik ke-51, Petrus Singa Bansa, meminta Presiden Republik Indonesia H. Joko Widodo menetapkan Wilayah Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, menjadi Kawasan Hutan Adat, sehingga bisa dikelola untuk kemakmuran masyarakat Dayak di sekitarnya dan terhindar dari upaya klaim oknum tertentu yang hanya memikirkan kepentingan pribadi.

Sesuai rilis yang diterima tribunpontianak.co.id, Hal tersebut disampaikannya menanggapi adanya upaya klaim sepihak oknum tertentu, melalui berita acara pengukuran Hutan Ulayat Kerajaan Kusuma Negara Sekadau yang meliputi Desa Senduruhan, Desa Sungai Bengaras, dan Desa Krio Hulu di Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, 4 Maret 2020 lalu. 

"Saya Raja Hulu Aik ke-51, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menetapkan hutan di wilayah administratif Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang, sebagai kawasan hutan adat, untuk dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat," tegasnya dalam  pernyataan tertulis, di Istana Raja Hulu Aik di Laman Sengkuang Kecamatan Hulu Sungai, 25 Juni 2020.

Disamping itu, pemimpin budaya sekaligus tokoh spiritual masyarakat Dayak asal Kabupaten Ketapang itu menyayangkan klaim pihak tertentu terhadap hak ulayat tanah wilayah Kecamatan Hulu Aik, karena tidak pernah terjadi jual beli tanah atau wilayah antara Kerajaan Hulu Aik dan Kerajaan Kusuma Negara Sekadau di Wilayah Kerajaan Hulu Aik, yang sekarang merupakan wilayah administratif Kabupaten Ketapang. BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

5. Dinkes Sintang Umumkan Enam Kasus Kesembuhan Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh kembali mengumumkan kabar baik.

Enam kasus konfirmasi corona di Kabupaten Sintang dinyatakan sembuh berdasarkan pemeriksaan swab PCR Laboratorium Universitas Tanjungpura.

"Kembali kami mengumumkan kabar gembira.

Hari ini kami menerima hasil swab PCR dari laboratorium Untan.

Kabar menggembirakan, 6 orang kasus konfirmasi positif corona dinyatakan sembuh," kata Sinto, Minggu (28/6/2020).

Selain itu, Sinto juga mengumumkan tiga kasus probabel hasil swab PCR dinyatakan negatif covid.

"Jumlah sampel swab ada 700 dikirim.

Yang hasilnya negatif 384. 305 sisanya menunggu hasil swab. Dari 28 kasus konfirmasi, 17 orang sembuh.

Tersisa 11 orang. BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved