Virus Corona Masuk Kalbar
Rapid Test Bisa Dilakukan di Bandara Supadio Pontianak, Segini Tarif yang Mesti Dibayar
Ia mengatakan sejauh ini terkait segala berkas untuk melakukan penerbangan sampai saat ini aman dan lancar.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Manto menyampaikan bahwa persyaratan terbaru wajib surat bebas Covid-19 berdasarkan PCR atau rapid test kini berlaku 14 hari.
Sedangkan Khusus DKI Jakarta masih berlaku Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
Ia mengatakan Bandara Supadio dan Bandara Soekarno Hatta sudah bisa melakukan rapid test.
Sedangkan untuk tarif rapid test di Bandara Supadio sekitar Rp 280 ribu.
"Jadi tidak bisa langsung rapid test. Sebelum membeli tiket mereka diperiksa dulu.
Jika negatif Covid-19 atau non reaktif, baru boleh beli tiket.
Pemeriksaan bisa di Bandara, bisa juga di RS, Klinik atau Labkes Dinas Kesehatan," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu (28/6/2020).
• Wabup Hairiah Tegaskan Pemkab Sambas Prioritaskan Kesembuhan Pasien Positif Covid-19
• Raja Dayak Hulu Aik Minta Presiden RI Tetapkan Kawasan Hutan Adat di Kecamatan Hulu Sungai Ketapang
Ia mengatakan sejauh ini terkait segala berkas untuk melakukan penerbangan sampai saat ini aman dan lancar.
Ia mengatakan sebelumnya bahwa dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk surat rapid test hanya berlaku tiga hari saja dan untuk pemeriksaan PCR berlaku 7 hari.
Namun saat ini telah diperpanjang menjadi 14 hari.
• SEDANG LIVE, Link Streaming Sheffield United Vs Arsenal Piala FA - Arteta Pasang Saka dan Lacazette
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan bahwa Surat Keterangan Pemeriksaan bebas Covid-19 baik dengan pemeriksaan PCR maupun pemeriksaan Rapid Test untuk keperluan perjalanan melalui penerbangan kini berlaku 14 hari yang sebelumnya hanya berlaku 3 hari saja.
Ia mengatakan bahwa Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk surat rapid test hanya berlaku tiga hari saja dan untuk pemeriksaan PCR berlaku 7 hari saja saat ini telah diperpanjang menjadi 14 hari.
"Saat ini masyarakat bisa melakukan perjalanan melalui penerbangan, namun masih secara terbatas dan harus menyertakan surat perjalanan," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu (28/6/2020).
Beberapa penerbangan juga sudah dibuka kebeberapa kota di Indonesia.
Namun harus melampirkan surat atau dokumen perjalanan di antaranya surat keterangan hasil rapid test.