Hukum Adat Ujaran Kebencian

Hukum Adat Terhadap LH! Wagub Ria Norsan, Sukiryanto, Jakius Sinyor dan Putri Cornelis Angkat Bicara

Prosesi ritual Sidang Hukum Adat secara virtual terhadap LH digelar di Rumah Betang Pontianak, Jalan Letjend Sutoyo Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang adat Dayak atas kasus ujaran kebencian oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana. 

“Kalau kita saling menghormati satu dan yang lainnya, Insya Allah Indonesia akan aman, damai dan harmonis. Itu saja kuncinya, saling menghormati,” pesannya.

Wakil Sekretaris Eksternal DPD PDI Perjuangan Kalbar, Angeline Fremalco.
Wakil Sekretaris Eksternal DPD PDI Perjuangan Kalbar, Angeline Fremalco. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ridho Panji Pradana)

Sekretaris MADN Yakobus Kumis Paparkan Sidang Adat Yang Diikuti Sutopo

Di tempat yang sama, Anggota DPRD Provinsi Kalbar Angeline Fremalco mengatakan, pada era digital di mana informasi sangat cepat menyebar, jejak digital tidak dapat hilang begitu saja.

Karena itu, Ia berharap kejadian ini menjadi yang terakhir, dan masyarakat dapat saling menghargai satu sama lain.

“Jejak digital itu tidak bisa terhapuskan, karena itu, berfikirlah sebelum Anda mem-posting sesuatu, ataupun sebelum Anda menyebarkan sesuatu yang dapat menimbulkan ketersinggungan,” ujarnya.

Putri Presiden Majelis Adat Dayak Nasional ( MADN ) Cornelis itu berharap, dengan diadakannya Peradilan Hukum Adat Dayak terhadap LH, maka seluruh masyarakat adat dayak memaafkan LH.

“Kita tidak ingin ada ribut-ribut. Luka-luka lama jangan sampai terulang kembali. Kenapa diadakan upacara adat ini, untuk menjaga kestabilan keamanan, menjadi tentram, dan efek emosional dari masyarakat juga sudah terjaga,"

"Karena bagi masyarakat Dayak, bila marwahnya diperlakukan sepert ini maka harus dibayar dengan adat, maka dengan diadakannya Peradilan Hukum Adat ini, masyarakat Dayak bisa memaafkan saudara LH,” kata Angeline.

Masa Social Distancing, Ini Deretan Kegiatan Angeline Fremalco Habiskan Waktu Bersama Keluarga

Diberitakan sebelumnya, LH oknum masyarakat yang menyebar ujaran kebencian di media sosial beberapa waktu lalu dijatuhi sanksi hukum adat Makarana.

Dengan dijatuhkannya hukum adat tersebut, maka secara hukum adat Dayak, kesalahan dari LH sudah dimaafkan, dihapuskan, atau dianggap tidak ada lagi.

Sidang adat etnis Dayak ini dilakukan secara virtual karena LH berada di Mapolda Jawa Timur.

Prosesi ritual Sidang Hukum Adat digelar di Rumah Betang Pontianak, di Jalan Letjend Sutoyo Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (13/6/2020).

Palaksanaan Sidang Adat dipimpin Temenggung dari Kabupaten Landak, V Syaidina Lungkar, dipandu Yakobus Kumis selaku Sekjen MADN (Majelis Adat Dayak Nasional).

• Hormati Proses Hukum, DAD Kalbar Ajak Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian LH

Selaku saksi terdapat Pengurus DAD Kalbar, IKBM Kalbar, TBBR, Pemuda Dayak Kalbar, dan Polda Kalbar yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kapolresta Pontianak. Kemudian Dandim 1207 BS.

Hadir pula pada sidang hukum adat ini Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan bersama Sekda Kalbar, serta Anggota DPR RI Catrine Angelina Oendoen dan anggota DPRD Provinsi Kalbar, Angeline Fremalco(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved