Hukum Adat Ujaran Kebencian

Hukum Adat Terhadap LH! Wagub Ria Norsan, Sukiryanto, Jakius Sinyor dan Putri Cornelis Angkat Bicara

Prosesi ritual Sidang Hukum Adat secara virtual terhadap LH digelar di Rumah Betang Pontianak, Jalan Letjend Sutoyo Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang adat Dayak atas kasus ujaran kebencian oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - LH, oknum masyarakat berinisial mendapat sanksi hukum adat Makarana atas perbuatannya di media sosial beberapa waktu lalu.

Prosesi ritual Sidang Hukum Adat secara virtual terhadap LH digelar di Rumah Betang Pontianak, Jalan Letjend Sutoyo Kota Pontianak, Kalimantan Barat ( Kalbar ), Sabtu (13/6/2020).

Adapun LH berada di Mapolda Jawa Timur ( Jatim ).

Sejumlah tokoh adat dan pejabat pemerintahan angkat bicara terkait hukum adat Makarana kepada LH.

BREAKING NEWS - Penyebar Ujaran Kebencian Dihukum Adat Dayak, Kesalahan LH Dimaafkan dan Dihapuskan

Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalbar, Jakius Sinyor mengharapkan kasus ini merupakan yang pertama dan terakhir terjadi di Indonesia.

“Bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, dan bahasa, kalau kita ini bersatu itu indah, dan kalau kita bersatu maka kita senantiasa merasakan keamanan dan keharmonisan," katanya.

"Jadi saya harap ini merupakan yang pertama dan terakhir, janganlah kita mengeluarkan hal-hal-hal tidak baik,’’ ujar mantan Kadis PU Kalbar itu.

Dijatuhi Hukum Adat Makarana, LH Minta Maaf Kepada Seluruh Masyarakat Dayak di Kalimantan

Sukiryanto, Ketua Ikatan Keluarga Besar Madura ( IKBM ) Kalbar menilai positif pelaksanaan Hukum Perdilan Adat bagi LH.

“Mudah-mudahan, ke depan ini tidak ada lagi hal-hal seperti ini, bagaimanapun kita sudah hidup di masyarakat Kalbar," ujarnya.

"Kita harus saling menjunjung tinggi harkat dan martabat berbagai suku yang ada di Kalbar,’’kata Anggota DPD RI itu.

Sukiryanto berpesan agar warga masyarakat indonesia dapat senantiasa santun dalam bermedia sosial dan tidak melakukan ujaran kebencian terhadap siapa pun.

“Kita dukung pelaksanaan hukum peradilan adat ini, serta hukum positif yang berjalan bagi LH di Polda Jatim juga kita dukung," kata Sukir sapaan akrab Sukiryanto.

"Kita merupakaan putra dan putri Kalbar yang menjunjung tinggi keamanan dan kedamaian, karena damai itu indah,” katanya.

Sidang adat Dayak atas kasus penghinaan masyarakat Dayak oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana.
Sidang adat Dayak atas kasus ujaran kebencian oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

BREAKING NEWS - Penyebar Ujaran Kebencian Dihukum Adat Dayak, Kesalahan LH Dimaafkan dan Dihapuskan

Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan yang hadir pada kegiatan ini mengatakan bahwa Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, dan adat istiadat.

Oleh sebab itu sangat penting bersikap saling menghargai antara satu dan lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved