Hukum Adat Ujaran Kebencian

BREAKING NEWS - Penyebar Ujaran Kebencian Dihukum Adat Dayak, Kesalahan LH Dimaafkan dan Dihapuskan

Sekjen MADN Yakobus Kumis menjelaskan, LH melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap kaum, dalam hal ini masyarakat Dayak.

Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang adat Dayak atas kasus ujaran kebencian oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana. 

Pertama, DAD Kalbar menghormati proses hukum terhadap LH yang telah dilaporkan DAD Kalbar ke Ditreskrimsus Polda Kalbar yang telah dilimpahkan ke Polda Jatim tanggal 27 Mei 2020 dikarenakan Locus Delictie dari Perkara tersebut di berada di wilayah Jawa Timur.

Terkait Ujaran Kebencian di Singkawang dan LH yang Viral di Medsos, Ini Penjelasan Polda Kalbar

“DAD Kalbar mengajak masyarakat Kalbar untuk tidak terprovokasi dan tidak melakukan provokasi serta menghormati proses hukum atas perkara LH,” ujar Jakius Sinyor.

Kemudian Angeline Fremalco menyampaikan pihaknya sangat menghargai dan mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan cepat.

“Oleh sebab itu kami menghargai proses hukum dan tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya,’’tutur Angeline Fremalco.

Terkait dengan pelaksanaan proses hukum adat terhadap LH, Angeline Fremalco memohon maaf kepada masyarakat dikarenakan pelaksanaan prosesi hukum adat tak bisa dilaksanakan seperti biasa dikarenakan Pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Angeline Fremalco berpesan agar seluruh masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menjaga kebersamaan dan keharmonisan di Kalbar.

Selanjutnya, Thadeus Yus Ketua Bidang Hukum Adat dan Istiadat, DAD Kalbar menyampaikan bahwa Hukum adat bagi masyarakat Dayak bersifat untuk memulihkan suasana.

“Proses hukum adat terhadap LH akan dilakukan karena kita sebagai masyarakat yang beradat, dan masyarakat Dayak tidak terlepas dari hukum adat. Karena hukum adat itu sifatnya untuk memulihkan suasana. Oleh karena itu setelah hukum adat dilaksanakan kita berharap dapat menangkan masyarakat,” ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved