KRONOLOGI Gadis Pontianak Disekap dan Diperkosa 5 Pria, Berawal dari Facebook Berakhir di Kamar Kos
Korban kemudian menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Pada hari kejadian, korban dijemput pelaku yang juga sebagai pacar di rumah kakaknya.
Selama waktu itu, korban dicabuli kelima pelaku secara bergantian.
Berdasarkan keterangan yang didapat pihak kepolisian, ada tiga orang yang memperkosa korban.
Sementara tiga orang lainnya melakukan aksi pencabulan.
Pihak keluarga yang mengetahui kejadian ini kemudian melapor ke aparat kepolisian.
Tim Jatanras Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 3 dari 5 orang tersangka.
Mereka masing-masing berinisial EP (21) dan NV (18) keduanya warga Jalan Trans Kalimantan, Ambawang.
Kemudian tersangka WR (20) warga Jalan Danau Sentarum.
Penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan di tempat berbeda.
Karena korban masih berada di bawah umur, polisi akan menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak.
“Kepada pelaku kita jerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” sebut Komarudin.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekap dan Cabuli Remaja Putri Selama 2 Hari, 3 Pemuda Ditangkap dan 2 Lainnya Buron"
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief