KRONOLOGI Gadis Pontianak Disekap dan Diperkosa 5 Pria, Berawal dari Facebook Berakhir di Kamar Kos
Korban kemudian menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Pada hari kejadian, korban dijemput pelaku yang juga sebagai pacar di rumah kakaknya.
Bahkan, korban juga disekap selama dua hari di lokasi tersebut.
Akibat perbuatan para pelaku, korban saat ini mengalami trauma berat.
Karena korban masih berada di bawah umur, polisi akan menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak.
“Kepada pelaku kita jerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” sebut Komarudin.
Kondisi Korban
Gadis 16 tahun yang menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan di Pontianak saat ini mengalami trauma berat.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin.
Menurut Komarudin, sampai dengan saat ini, korban masih dalam pendampingan untuk pemulihan psikologisnya.
Kapolresta menjelaskan, kejadian yang menimpa korban terjadi pada satu rumah kost kawasan Pontianak Barat, Kamis 4 Juni 2020 sore.
Korban saat itu dijemput di rumah kakaknya, oleh EP.
EP adalah satu di antara tersangka, sekaligus pacar korban yang dikenal melalui Facebook.
Oleh EP, korban diajak ke tempat indekosnya.
Tapi saat tiba di indekos tersebut, diketahui sudah ada empat rekan pelaku lainnya.
Di tempat itu, lalu korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat para pelaku secara bergantian.
Bahkan, korban juga disekap selama dua hari di lokasi tersebut.