KRONOLOGI Gadis Pontianak Disekap dan Diperkosa 5 Pria, Berawal dari Facebook Berakhir di Kamar Kos

Korban kemudian menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Pada hari kejadian, korban dijemput pelaku yang juga sebagai pacar di rumah kakaknya.

Editor: Rizky Zulham
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang Gadis berusia 16 tahun di Pontianak Kalimantan Barat Kalbar menjadi korban pemerkosaan.

Kejadian bermula saat korban berkenalan dengan seorang pria di media sosial Facebook.

Korban kemudian menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Pada hari kejadian, korban dijemput pelaku yang juga sebagai pacar di rumah kakaknya.

Korban lantas dibawa pelaku ke indekost. Ternyata di kamar kos tersebut sudah menanti beberapa orang pria lain yang merupakan rekan dari pacar korban.

Atas kejadian tersebut, aparat kepolisian meringkus tiga dari lima tersangka pelaku pemerkosaan dan penyekapan gadis remaja 16 tahun di Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menjelaskan, tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial EP (21), WR (20), dan NP (18).

“Ketiga pelaku yang telah ditangkap kini dalam pemeriksaan mendalam. Dua pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin seperti dilansir Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Ada lima orang yang diduga menjadi pelaku dibalik kejadian ini. Artinya ada dua orang yang masih buron.

Komarudin menjelaskan kronologi pemerkosaan yang menimpa korban terjadi pada Kamis (4/6/2020).

Saat itu, korban yang diketahui sedang berada di rumah kakaknya dijemput oleh salah satu pelaku yang juga pacar korban berinisial EP.

EP dan korban sebelumnya berkenalan di Facebook sejak sebulan yang lalu.

Sejak saat itu, mereka saling kontak dan berpacaran.

Pada hari itu, oleh EP, korban diajak ke tempat indekosnya.

Tapi saat tiba di indekos tersebut, diketahui sudah ada empat rekan pelaku lainnya.

Di tempat itu, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat para pelaku secara bergantian.

Bahkan, korban juga disekap selama dua hari di lokasi tersebut.

Akibat perbuatan para pelaku, korban saat ini mengalami trauma berat.

Karena korban masih berada di bawah umur, polisi akan menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak.

“Kepada pelaku kita jerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” sebut Komarudin.

Kondisi Korban

Gadis 16 tahun yang menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan di Pontianak saat ini mengalami trauma berat.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin.

Menurut Komarudin, sampai dengan saat ini, korban masih dalam pendampingan untuk pemulihan psikologisnya.

Kapolresta menjelaskan, kejadian yang menimpa korban terjadi pada satu rumah kost kawasan Pontianak Barat,  Kamis 4 Juni 2020 sore.

Korban saat itu dijemput di rumah kakaknya, oleh EP.

EP adalah satu di antara tersangka, sekaligus pacar korban yang dikenal melalui Facebook.

Oleh EP, korban diajak ke tempat indekosnya.

Tapi saat tiba di indekos tersebut, diketahui sudah ada empat rekan pelaku lainnya.

Di tempat itu, lalu korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat para pelaku secara bergantian.

Bahkan, korban juga disekap selama dua hari di lokasi tersebut.

Selama waktu itu, korban dicabuli kelima pelaku secara bergantian.

Berdasarkan keterangan yang didapat pihak kepolisian, ada tiga orang yang memperkosa korban.

Sementara tiga orang lainnya melakukan aksi pencabulan.

Pihak keluarga yang mengetahui kejadian ini kemudian melapor ke aparat kepolisian.

Tim Jatanras Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 3 dari 5 orang tersangka.

Mereka masing-masing berinisial EP (21) dan NV (18) keduanya warga Jalan Trans Kalimantan, Ambawang.

Kemudian tersangka WR (20) warga Jalan Danau Sentarum.

Penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan di tempat berbeda.

Karena korban masih berada di bawah umur, polisi akan menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak.

“Kepada pelaku kita jerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” sebut Komarudin.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekap dan Cabuli Remaja Putri Selama 2 Hari, 3 Pemuda Ditangkap dan 2 Lainnya Buron"
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved