Sepakat, Pengurus Masjid Raya Mujahidin Pontianak Umumkan Sholat Berjamaah Dimulai 5 Juni

Kemudian juga sesuai kesepakatan para pengurus Masjid Mujahidin tentang dilsaksanakannya ibadah berjamaah.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Masjid Mujahidin Pontianak bersiap menggelar sholat berjamaah untuk pertama kali pasca dibatasi akibat pandemi covid-19 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengurus Masjid Raya Mujahidin Pontianak Kalimantan Barat telah memberikan pengumunan bahwa salat berjamaah, termasuk salat jumat dan salat berjamaah lima waktu akan dimulai pada Jumat 5 Juni 2020 di tengah penerapan new normal.

Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidi Pontianak, Prof. Dr. Thamrin Usman DEA menyampaikan kembalinya pelaksanaan salat berjamaah di Masjid Mujahidin atas dasar dari surat edaran dari Menag. 

Kemudian juga sesuai kesepakatan para pengurus Masjid Mujahidin tentang dilsaksanakannya ibadah berjamaah.

"Insya Allah Jumat 5 Juni 2020 ini kita laksanakan salat berjamaah," ujar Prof. Dr. Thamrin, Rabu (3/6/2020).

Polres Mempawah Siap Dukung Penuh Kebijakan Penerapan New Normal

Sambut New Normal, PHRI Kalbar Susun Protokol Kesehatan untuk Hotel, Restoran & Rumah Makan

Adapun isi dalam maklumat Yayasan Mujahidin nomor 87 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah ibadah di Masjid Raya Mujahidin pada new normal atas dasar sebagai berikut:

1. Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 15 Tahun 2020 Tanggal 29 Mei 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Musa Pandemi Hasil Rapat Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Tanggal 2 Juni 2020.

Masjid Raya Mujahidin Siap Terapkan Protokol Kesehatan Jelang Penerapan New Normal

2. Telah disepakati Pelaksanaan Shalat Jumat dan sholat Rawatib 5 waktu dilaksanakan kembali di Masjid Raya Mujahidin Kalimantan Barat pada Hari Jumat tanggal 13 Syawal 1441 H/Juni 2020 M.

Dalam pelaksanaan Ibadah mengikuti aturan tambahan seperti termaktub dalam Standar protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah

3. Pengumuman Pengurus Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Nomor : 061/PC/YM KBI/2020 Tanggal 26 Maret 2020 Tentang Peniadaan Sementara Aktivitas Ibadah dan Kegiatan Keagamaan di Masjid Raya Mujahidin Kalimantan Barat dinyatakan tidak berlaku.

Imbauan Kemenag Kalbar

Kepala Kanwil Kementerian Agama Kalbar H Ridwansyah mengapresiasi kebijakan Gubernur Kalbar H sutarmidji yang sinergi dengan edaran dari Menteri Agama RI terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah seiring wacana penerapan new normal.

Pihaknyapun mengimbau masyarakat untuk mematuhi panduan kegiatan keagamaan yang dikeluarkan Menteri Agama, serta tetap mengacu protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan ibadah keagamaan.

"Kebijakan pak Gubernur Kalbar ini selaras dengan panduan kegiatan keagamaan kementerian Agama, yang surat edaranya terbit pada Jumat kemarin,"kata Kepala kanwil Kemenag kalbar H Ridwansyah pada Sabtu (30/5/2020)

Maka lanjutnya pihaknya berharap dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi segala aturan pemerintah dan mengacu protokoler kesehatan. 

Terkati aturan tersebut, pihaknya pada  Selasa (2/6) nanti akan ditindak lanjuti dan segera jajaran akan mendistribusikan panduan kegiatan keagamaan ke masyarakat dan pengurus rumah ibadah.

Seperti diketahui Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan panduan tentang kegiataan keagamaan di rumah ibadah di masa kenormalan baru atau new normal pandemi Covid-19.

Salah satu aturan dalam Surat Edaran Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.

"Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas provinsi, kabupaten, kota, kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," kata dia.

Fachrul mengatakan, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.

Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved