Detik-detik Seorang Ibu di Pontianak Aniaya Tetangga dan Lempar Parang ke Kerumunan Warga
kronologi ini disampaikan kasat reskrim polresta pontianak, AKP Rulli Robinson Polii kepada awak media.............
Penulis: Ferryanto | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian dari Polsek Pontianak Utara, Kamis (28/5/2020).
SC lalu mengejar serta melemparkan parang tersebut ke arah kerumunan warga yang berada di lokasi.
Mendapati informasi keributan di lokasi, petugas kepolisian dari Polsek Pontianak Utara pun langsung ke lokasi dan mengamankan tersangka.
‘’Saat petugas tiba di lokasi, petugas masih mendapati bahwa SC masih dalam keadaan emosi," ungkap Kasat Reskrim.
"Setelah ditenangkan oleh petugas, SC pun lantas dibawa ke Mapolsek guna proses lebih lanjut,’’ jelasnya.
Atas perbuatannya, SC bakal dikenai dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
