Detik-detik Seorang Ibu di Pontianak Aniaya Tetangga dan Lempar Parang ke Kerumunan Warga
kronologi ini disampaikan kasat reskrim polresta pontianak, AKP Rulli Robinson Polii kepada awak media.............
Penulis: Ferryanto | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), SC (40) harus menjalani proses hukum karena diduga keras menganiaya tetangganya.
Penganiayaan yang diduga dilakukan SC terjadi pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 11.45 WIB.
Namun demikian, Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rulli Robinson Polii menceritakan, kejadian itu bermula sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu SC membeli miras lalu meminumnya.
Lalu sekitar pukul 10.00 WIB, akibat minuman keras yang ditenggakknya, ia mulai pusing.
Bahkan ia sempat terlibat pertengkaran dengan sang suami.
Tak kuasa menanggapi sang istri yang sedang dipengaruhi miras, sang suami bernisiial BJ pun meninggalkannya di rumah.
• Katalog Promo JSM Indomaret 30 Mei - 1 Juni 2020 Pop Mie, Taro, Wafer Keju hingga Kacang Atom Pedas
Sekira pukul 11.30 WIB, korban berinisial NR (24) yang tak lain adalah tetangga pelaku melintas di depan rumah pelaku.
Dikarenakan terdapat dendam pribadi, SC lantas memarahi korban dengan alasan bahwa NR telah mengganggu anjingnya.
Saat di depan rumah korban, keluarlah ayah korban JL yang berusaha melerai percekcokan antara keduanya dan berusaha menenangkan SC.
“Saat di depan rumah korban ini, tersangka yang tak terima diminta pulang oleh JL ayah korban malah memukul, mencakar dan mendorong JL hingga terjatuh."
"Lalu Korban NR ini datang ingin menolong ayahnya, di saat itu juga NR ini di serang oleh SC,’’ ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).
Warga yang melihat hal tersebut lantas berusaha melerai dan menenangkan SC.
Namun aksi warga malah membuat SC semakin beringas, dan tak terkendali.
SC kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang.
