Virus Corona Masuk Kalbar
Jajaran DPRD Sekadau Terapkan Larangan Mudik Selama Pandemi Covid-19
Radius menyebut untuk larangan mudik, pihaknya tetap mengikuti instruksi dari Pemerintah sebagaimana yang telah ditetapkan selama pandemi Covid-19
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Ketua DPDR Kabupaten Sekadau Radius Efendy sebut larangan mudik juga berlaku bagi anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Rabu (29/4/2020).
Radius menyebut untuk larangan mudik, pihaknya tetap mengikuti instruksi dari Pemerintah sebagaimana yang telah ditetapkan selama pandemi Covid-19.
"Kita tetap mengikuti instruksi dan himbauan dari pemerintah, karena ini juga upaya kita bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
• BKD Sekadau Pastikan Tidak Akan Keluarkan Izin Cuti ASN Yang Dapat Ditunda Selama Pandemi Covid-19
Lebih lanjut terkait keinginan untuk mudik, Radius menyebut untuk dirinya sendiri tidak akan mudik pada hari Raya Idul Fitri nanti.
Hal ini juga dikarenakan dirinya yang beragama non Muslim, sehingga tidak merayakan hari raya Idul Fitri. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak