BKD Sekadau Pastikan Tidak Akan Keluarkan Izin Cuti ASN Yang Dapat Ditunda Selama Pandemi Covid-19
Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penulis: Maria Arimbi Haryas Prabawanti | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sekadau, Ignatius Boni pastikan pihaknya tidak akan memberi cuti yang bersifat dapat ditunda bagi ASN selama pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Boni sebagai upaya dari BKD Sekadau agar ASN di lingkungan Pemkab Sekadau tidak mudik selama pandemi Covid-19, Rabu (29/4/2020).
Saat ditemui di ruangannya di komplek Pemda Sekadau, Boni menjelaskan ada dua jenis cuti yang dapat diberikan yakni cuti yang bisa ditunda dan cuti yang tidak bisa ditunda.
"Cuti yang bisa ditunda seperti cuti hari raya, kalau cuti yang tidak bisa ditunda itu seperti melahirkan, atau sakit. Selama ini (pandemi Covid-19) kami tidak lagi mengeluarkan cuti yang bisa ditunda," jelas Ignatius Boni.
Sementara untuk larangan mudik bagi ASN, Boni memastikan sudah ada surat edaran yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2020 tanggal 9 April 2020.
• Pemkab Landak Perpenjang Masa Kerja Dari Rumah, ASN DPPKP Tetap Wajib Absen Online
Tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun isi surat edaran yang disampaikan kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah di Kabupaten Sekadau diantaranya,
Seluruh ASN dan keluarga di lingkungan Pemkab Sekadau dilarang bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Apabila dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian.
Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, akibat Corona virus Diseases 2019 (Covid-19), dikecualikan untuk cuti sakit dan cuti melahirkan.
Kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja memastikan agar ASN di lingkungan masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Apabila terdapat ASN yang melanggar hal yang disebutkan pada huruf a dan b maka, ASN yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin.
Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Meski begitu Boni mengaku pihaknya masih berkoordinasi dan menunggu keputusan dari pemerintah pusat, terkait jenis mudik yang dilarang
"Yang namanya mudik kan, kita juga masih memantau kategori mudik ini seperti apa. Apakah mudik berbeda dengan pulang kampung. Tapi kalau persepsi kita ini keluar daerah, inilah yang disebut mudik," pungkasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: