Vonis Mati Ratu Narkoba

Terkait Vonis Mati "Ratu Narkoba" Asal Kalbar, JPU Nilai Sudah Sesuai Tuntutan

Ini sudah sesuai tuntutan hukuman mati, karena dia juga DPO, dan berbelit-belit, dimana saya bersama rina sebagai JPU nya

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Zulkifli
Shutterstock
Ilustrasi vonis hakim. 

"Contohnya saja dua kapal motor air yang kita sita saat ini yang merupakan menjadi sarana untuk memasok narkoba melalui jalur air."

"Itu memiliki nilai ratusan juta, yang kita duga kuat hasil narkoba, karena miliknya," ‎ungkapnya.

Lanjutnya, saat ini kita masih menyelidiki aset-aset mana saja milik AS yang merupakan hasil dari transaksi narkoba yang dilakukannya di Kalbar.

Ia juga membenarkan lima orang jaringan AS yang telah mereka tangkap tersebut, oleh Pengadilan Negeri Mempawah terlebih dahulu divonis pidana penjara seumur hidup.

"Kita baru terima informasi putusan AS dari Pengadilan negeri Mempawah pada hari jumat kemarin, kita puas dengan hasil penegakan hukum oleh majelis hakim dan kejaksaan," pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved