Vonis Mati Ratu Narkoba
Terkait Vonis Mati "Ratu Narkoba" Asal Kalbar, JPU Nilai Sudah Sesuai Tuntutan
Ini sudah sesuai tuntutan hukuman mati, karena dia juga DPO, dan berbelit-belit, dimana saya bersama rina sebagai JPU nya
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Zulkifli
"Contohnya saja dua kapal motor air yang kita sita saat ini yang merupakan menjadi sarana untuk memasok narkoba melalui jalur air."
"Itu memiliki nilai ratusan juta, yang kita duga kuat hasil narkoba, karena miliknya," ungkapnya.
Lanjutnya, saat ini kita masih menyelidiki aset-aset mana saja milik AS yang merupakan hasil dari transaksi narkoba yang dilakukannya di Kalbar.
Ia juga membenarkan lima orang jaringan AS yang telah mereka tangkap tersebut, oleh Pengadilan Negeri Mempawah terlebih dahulu divonis pidana penjara seumur hidup.
"Kita baru terima informasi putusan AS dari Pengadilan negeri Mempawah pada hari jumat kemarin, kita puas dengan hasil penegakan hukum oleh majelis hakim dan kejaksaan," pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak