Vonis Mati Ratu Narkoba

Terkait Vonis Mati "Ratu Narkoba" Asal Kalbar, JPU Nilai Sudah Sesuai Tuntutan

Ini sudah sesuai tuntutan hukuman mati, karena dia juga DPO, dan berbelit-belit, dimana saya bersama rina sebagai JPU nya

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Zulkifli
Shutterstock
Ilustrasi vonis hakim. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Terkait vonis mati terpidana kasus narkotika AS (35) ‎oleh Pengadilan Negeri Mempawah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Mempawah, Edi Sinaga mengatakan putusan sudah sesuai dengan tuntutan. 

"Ini sudah sesuai tuntutan hukuman mati, karena dia juga DPO (Daftar Pencarian Orang) dan berbelit-belit, dimana saya bersama rina sebagai JPU nya," ujar Edi.

Edi mengatakan Ayu berhasil diamankan di Border oleh pihak imigrasi karena ada DPO dari Polda kalbar.

Ia menilai hukuman yang diberikan sudah sangat sesuai walaupun terpidana melakukan banding.

"Sudah seharusnya anggaran kami kasasinya hukuman mati, karena selain dia ini DPO juga merupakan orang nomor dua di kasus narkotika ini.

Dia ini ada bosnya di Kuala Lumpur tapi WNA, dan Ayu ini melakukan banding," lanjutnya.

Aktor Senior Ini Kembali Tertangkap Karena Kasus Narkoba, 3 Tahun Lalu Pernah Bicara Penyesalan

Edi mengaku siap menghadapi banding yang lakukan oleh AS bersama kuasa hukumnya.

"Kita siap menghadapi banding, apa yang ingin ia banding kita akan kontra, dia ini pemain lama saya akan berusaha tuntutan kita terpenuhi," katanya.

Untuk waktu pelaksaan sidang banding, Edi belum dapat memastikan namun ia mengaku siap menghadapi banding tersebut.

"Dia sudah tanda tangan akta banding, tinggal menunggu memorinya, paling lama 14 hari.

Kita akan berusaha semaksimal mungkin karena apa yang dilakukan dia merugikan sekali, baik negara maupun masyarakat," pungkasnya.

Ratu Narkoba

Sebelumnya diberitakan seorang wanita divonis pidana hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Mempawah terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8.1 Kilogram (Kg) dan pil ekstasi sebanyak 18.762 butir. 

Terpidana mati tersebut diketahui berinisial AS alias NA (35)‎ merupakan warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). 

Ia tertangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar pada 8 November 2019 lalu di PLBN Entikong, Sanggau setelah melarikan diri ke Malaysia dan buron selama 6 bulan.

Dalam petikan keputusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 22/Pid.sus/2020/PN Mpw‎.

AS alias NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram sesuai dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 Ayat 1. 

Oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rini Masyithah, bersama hakim anggota Anwar W.M Sagala dan Laura Theresia Situmorang dijatuhkan pidana kepada AS alias NA dengan pidana mati pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Senin (6/4/2020) kemarin.

Terpidana mati AS alias NA merupakan bandar narkotika yang sempat melarikan diri, setelah anggota Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar meringkus lima orang jaringannya di Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya, Senin (8/4/2019) lalu. 

Kelima orang jaringan AS alias NA ini yakni JM, BD, IS, UM dan IK oleh Pengadilan Negeri Mempawah terlebih dahulu telah diadili dan divonis pidana penjara seumur hidup.

Terkait vonis mati terpidana kasus narkotika AS alias NA (35) ‎oleh Pengadilan Negeri Mempawah.

Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar menyebut AS adalah bandar bergelar Ratu Narkobanya Kalbar.

"Karena dia adalah pengendali dan pemodal jaringan narkoba yang ada di Kalbar."

"Sebab dia membiayai operasional jaringannya yang berhasil kita tangkap pada 8 April 2019 lalu," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha, Senin (13/4/2020)

Dikatakannya lagi dari aset yang disita itu.

"Ada dua unit kapal motor air yakni menjadi sarana pembawa narkotika dari tengah laut ‎sekitar wilayah Laut Natuna dan satu unit sepeda motor, itu milik AS," katanya.

Lebih lanjut, AS alias NA melarikan diri saat ke lima jaringannya tertangkap saat akan mengedarkan narkoba.

Dari kelima orang jaringannya berhasil disita narkotika yang totalnya sekitar 8,24 Kg sabu-sabu dan 18.762 butir pil ekstasi pada 8 April 2019 di Mempawah dan Kubu Raya. 

Gembong‎ menuturkan saat ini dirinya tengah mempersiapkan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus narkotika AS.

"Dia ini pemain lama dan bandar yang memiliki jaringan internasional, maka wajar kita sebut dia adalah Ratu Narkobanya Kalbar."

"Contohnya saja dua kapal motor air yang kita sita saat ini yang merupakan menjadi sarana untuk memasok narkoba melalui jalur air."

"Itu memiliki nilai ratusan juta, yang kita duga kuat hasil narkoba, karena miliknya," ‎ungkapnya.

Lanjutnya, saat ini kita masih menyelidiki aset-aset mana saja milik AS yang merupakan hasil dari transaksi narkoba yang dilakukannya di Kalbar.

Ia juga membenarkan lima orang jaringan AS yang telah mereka tangkap tersebut, oleh Pengadilan Negeri Mempawah terlebih dahulu divonis pidana penjara seumur hidup.

"Kita baru terima informasi putusan AS dari Pengadilan negeri Mempawah pada hari jumat kemarin, kita puas dengan hasil penegakan hukum oleh majelis hakim dan kejaksaan," pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved