Vonis Mati Ratu Narkoba

Terkait Vonis Mati "Ratu Narkoba" Asal Kalbar, JPU Nilai Sudah Sesuai Tuntutan

Ini sudah sesuai tuntutan hukuman mati, karena dia juga DPO, dan berbelit-belit, dimana saya bersama rina sebagai JPU nya

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Zulkifli
Shutterstock
Ilustrasi vonis hakim. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Terkait vonis mati terpidana kasus narkotika AS (35) ‎oleh Pengadilan Negeri Mempawah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Mempawah, Edi Sinaga mengatakan putusan sudah sesuai dengan tuntutan. 

"Ini sudah sesuai tuntutan hukuman mati, karena dia juga DPO (Daftar Pencarian Orang) dan berbelit-belit, dimana saya bersama rina sebagai JPU nya," ujar Edi.

Edi mengatakan Ayu berhasil diamankan di Border oleh pihak imigrasi karena ada DPO dari Polda kalbar.

Ia menilai hukuman yang diberikan sudah sangat sesuai walaupun terpidana melakukan banding.

"Sudah seharusnya anggaran kami kasasinya hukuman mati, karena selain dia ini DPO juga merupakan orang nomor dua di kasus narkotika ini.

Dia ini ada bosnya di Kuala Lumpur tapi WNA, dan Ayu ini melakukan banding," lanjutnya.

Aktor Senior Ini Kembali Tertangkap Karena Kasus Narkoba, 3 Tahun Lalu Pernah Bicara Penyesalan

Edi mengaku siap menghadapi banding yang lakukan oleh AS bersama kuasa hukumnya.

"Kita siap menghadapi banding, apa yang ingin ia banding kita akan kontra, dia ini pemain lama saya akan berusaha tuntutan kita terpenuhi," katanya.

Untuk waktu pelaksaan sidang banding, Edi belum dapat memastikan namun ia mengaku siap menghadapi banding tersebut.

"Dia sudah tanda tangan akta banding, tinggal menunggu memorinya, paling lama 14 hari.

Kita akan berusaha semaksimal mungkin karena apa yang dilakukan dia merugikan sekali, baik negara maupun masyarakat," pungkasnya.

Ratu Narkoba

Sebelumnya diberitakan seorang wanita divonis pidana hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Mempawah terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8.1 Kilogram (Kg) dan pil ekstasi sebanyak 18.762 butir. 

Terpidana mati tersebut diketahui berinisial AS alias NA (35)‎ merupakan warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). 

Ia tertangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar pada 8 November 2019 lalu di PLBN Entikong, Sanggau setelah melarikan diri ke Malaysia dan buron selama 6 bulan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved