Vonis Mati Ratu Narkoba
Terkait Vonis Mati "Ratu Narkoba" Asal Kalbar, JPU Nilai Sudah Sesuai Tuntutan
Ini sudah sesuai tuntutan hukuman mati, karena dia juga DPO, dan berbelit-belit, dimana saya bersama rina sebagai JPU nya
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Zulkifli
Dalam petikan keputusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 22/Pid.sus/2020/PN Mpw.
AS alias NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram sesuai dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 Ayat 1.
Oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rini Masyithah, bersama hakim anggota Anwar W.M Sagala dan Laura Theresia Situmorang dijatuhkan pidana kepada AS alias NA dengan pidana mati pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Senin (6/4/2020) kemarin.
Terpidana mati AS alias NA merupakan bandar narkotika yang sempat melarikan diri, setelah anggota Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar meringkus lima orang jaringannya di Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya, Senin (8/4/2019) lalu.
Kelima orang jaringan AS alias NA ini yakni JM, BD, IS, UM dan IK oleh Pengadilan Negeri Mempawah terlebih dahulu telah diadili dan divonis pidana penjara seumur hidup.
Terkait vonis mati terpidana kasus narkotika AS alias NA (35) oleh Pengadilan Negeri Mempawah.
Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar menyebut AS adalah bandar bergelar Ratu Narkobanya Kalbar.
"Karena dia adalah pengendali dan pemodal jaringan narkoba yang ada di Kalbar."
"Sebab dia membiayai operasional jaringannya yang berhasil kita tangkap pada 8 April 2019 lalu," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha, Senin (13/4/2020)
Dikatakannya lagi dari aset yang disita itu.
"Ada dua unit kapal motor air yakni menjadi sarana pembawa narkotika dari tengah laut sekitar wilayah Laut Natuna dan satu unit sepeda motor, itu milik AS," katanya.
Lebih lanjut, AS alias NA melarikan diri saat ke lima jaringannya tertangkap saat akan mengedarkan narkoba.
Dari kelima orang jaringannya berhasil disita narkotika yang totalnya sekitar 8,24 Kg sabu-sabu dan 18.762 butir pil ekstasi pada 8 April 2019 di Mempawah dan Kubu Raya.
Gembong menuturkan saat ini dirinya tengah mempersiapkan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus narkotika AS.
"Dia ini pemain lama dan bandar yang memiliki jaringan internasional, maka wajar kita sebut dia adalah Ratu Narkobanya Kalbar."