Pencurian RS Fatima

PENCURI Motor di RS Fatima Ketapang Ditangkap! Ternyata Pelaku Utamanya Ayah dan Anak Kandung

Keduanya diamankan petugas di sebuah rumah di Jalan R Suprapto, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PENCURI RS FATIMA - Dua pelaku pencurian motor di area Rumah Sakit Fatima, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat pada Jumat 24 Oktober 2025 lalu berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan R Suprapto, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, pada Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Kedua pelaku ternyata ayah dan anak. 
Ringkasan Berita:
  • Dua pelaku itu ternyata merupakan ayah dan anak, masing-masing berinisial AD (37) dan GK (18).
  • ‎Keduanya diamankan petugas di sebuah rumah di Jalan R Suprapto, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, pada Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Heboh aksi pencurian sepeda motor yang sempat terekam kamera CCTV di area Rumah Sakit Fatima, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat pada Jumat 24 Oktober 2025 lalu.

Rekaman CCTV itu langsung viral di media sosialw arga Kalbar.

Terbaru Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang berhasil menangkap dua pelaku pencurian tersebut.

Dua pelaku itu ternyata merupakan ayah dan anak, masing-masing berinisial AD (37) dan GK (18).

‎Keduanya diamankan petugas di sebuah rumah di Jalan R Suprapto, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, pada Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

Kronologi Pencurian

Sebelumnya, korban bernama Gio (19), warga Kecamatan Matan Hilir Utara melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Delta Pawan usai kejadian yang terjadi pada Jumat 24 Oktober 2025.‎

‎“Dari laporan korban, tim gabungan Buser Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Keduanya ternyata merupakan ayah dan anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ryan Eka Cahya, Jumat 31 Oktober 2025. 

Pemkab Ketapang Gelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aset Untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih

‎Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, helm hitam, jaket dan celana jins biru yang digunakan pelaku saat beraksi. 

‎Petugas juga mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku mendorong motor korban keluar dari area rumah sakit.

‎AKP Ryan menambahkan, saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi juga menduga keduanya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain.

‎“Penyelidikan masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terkait dengan keduanya,” pungkas Ryan.

Hukuman Pencuri Motor

Hukuman bagi pencuri motor di Indonesia diatur dalam Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara mulai dari 5 hingga 9 tahun tergantung pada kondisi pemberatan.

Viral di Medsos, Kasus Curanmor di Halaman Rumah Sakit Fatimah Berhasil Diungkap Polres Ketapang

1. Pasal 362 KUHP – Pencurian Biasa

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp900.”

2. Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan Pemberatan (Curat)

Pencurian motor sering kali masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, terutama jika:

  • Dilakukan pada malam hari
  • Dilakukan oleh dua orang atau lebih
  • Dilakukan dengan merusak, memanjat, atau menggunakan alat bantu
  • Dilakukan di tempat umum atau rumah tinggal
  • Menyebabkan kerugian besar

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved