Virus Corona Masuk Kalbar

KISAH Driver Ojol Pontianak, Berjuang Kerja Hingga 12 Jam Demi Dapat Orderan di Tengah Wabah Corona

Semulanya jam kerja ojek online hanya 8 jam, diakui Rizal, akibat merebaknya Covid-19 ini terpaksa jam kerja Ojol bertambah menjadi 12 jam.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Rokib
Driver Ojek Online, Dede Suryana saat di wawancara wartawan Tribun, Minggu (5/4/2020). Dede setiap harinya berangkat pagi dan pulang malam dari Jungkat ke Pontianak. 

"Terpaksa uangnya kita kembalikan. Padahal barang sudah dibeli dan 100 persen uang itu kami kembalikan. Konsumen pun paham, karena memang peraturan pemerintah," imbuhnya.

Ada lima karyawan pada usaha catering makanan milik Nurhadi yang ikut terdampak.

"Dua diberhentikan dan tiga dirumahkan. Karyawan yang pulang dan diberhentikan kita kasih uang pesangon atau gaji sampai hari itu. Itu dilakukan karena tidak ada uang masuk," jelas Nurhadi.

Ia berharap wabah corona cepat usai sehingga kondisi kembali normal seperti biasa.

"Karyawan pun sudah nanyain kapan mulai kerja lagi, padahal enggak ada pesanan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat bernomor Mak/2/III/2020 terkait upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

Berikut maklumat bernomor Max/2/III/2020:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.

c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

4. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.

6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.

7. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved