Virus Corona Masuk Kalbar
KISAH Driver Ojol Pontianak, Berjuang Kerja Hingga 12 Jam Demi Dapat Orderan di Tengah Wabah Corona
Semulanya jam kerja ojek online hanya 8 jam, diakui Rizal, akibat merebaknya Covid-19 ini terpaksa jam kerja Ojol bertambah menjadi 12 jam.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Driver Ojek Online (Ojol) Kota Pontianak, Muhammad Rizal Falefi mengaku saat ini orderannya mengalami penurunan.
Hal ini dikatakan oleh Driver Ojol, karena akibat dari dampak virus corona (covid-19).
"Semenjak covid-19 ini orderan kami sepi, menurun orderan. Ya mungkin konsumen agak-agak takut kali. Padahal kami sudah siap siaga dah pakai masker, sedia hand sanitizer juga sudah siap," ungkap Muhammad Rizal Falefi kepada Tribun, (4/4/2020).
Semulanya jam kerja ojek online hanya 8 jam, diakui Rizal, akibat merebaknya Covid-19 ini terpaksa jam kerja Ojol bertambah menjadi 12 jam.
• Jenazah Korban Virus Corona Tergeletak di Jalanan, Wakil Presiden Otto Minta Maaf
Bertambahnya waktu jam kerja tersebut, dikarenakan orderan yang kian hari semakin sepi.
Sehingga para driver Ojol pun terpaksa harus menunggu hingga mendapatkan orderan untuk memperoleh hasil agar menutupi kebutuhan hidup keluarganya.
"Yang mulanya 8 jam menjadi 12 jam, padahal kami pun sudah antisipasi agar tidak terkena virus," jelasnya.
Hal yang senada disampaikan oleh, driver Ojol Pontianak yang berasal dari Jungkat, Kalbar, Dede Suryana.
Dede mengungkapkan atas menurunnya orderan tersebut dirinya terpaksa harus pulang malam.
"Sekarang orderan makin berkurang, jadi terpaksa harus pulang malam, saya asal Jungkat, tapi ordernya di Pontianak," ucap Dede yang setiap harinya berangkat pagi dan pulang malam dari Jungkat ke Pontianak.
Pengusaha Catering Merugi, Makanan Basi karena Pesta Batal
Dampak wabah virus corona Covid-19 di Kalbar mulai dirasakan pengusaha catering.
Sejak Covid-19 merebak, banyak konsumen membatalkan pesanan dan menunda hajatan.
Dampaknya, pengusaha katering merugi hingga puluhan juta bahkan Rp 90 juta.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona yang satu di antara isinya melarang resepsi pernikahan.
Ada puluhan acara resepsi pernikahan yang ditunda hingga dibatalkan selama Maret dan April 2020 ini.