Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
Dimintai Keterangan Saat Persidangan, Gidot Akui Telah Meminta Uang kepada Kepala Dinas
Uang itu digunakan untuk menyelesaikan permasalahan temuan BPK atas dana bantuan khusus desa kepada 48 kepala desa di Kabupaten Bengkayang.
Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Bupati Bengkayang Non Aktif Suryadman Gidot usai menjalani persidangan terkait kasus Tipikor yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/3/2020). Di akhir persidangan, Gidot pun sempat meminta maaf atas kesalahannya yang telah membuat banyak pihak terlibat dan di hukum.
"Pekan depan itu giliran jaksa penuntut umum yang diberikan waktu untuk membacakan tuntutan, dan kita masih menunggu dulu apa tuntutan mereka, dan melihat seperti apa tuntutan mereka barulah kita menyiapkan pledoi, dan itu berdasarkan proses persidangan dan apa yang di sampaikan jaksa penuntut umum, Pledoinya mengarah kemana kita akan melihat tuntutan jaksa dahulu," jelasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak