PESANGON Hilang Hingga Mudah PHK Karyawan, Ini 9 Alasan KSPI Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan alasan-alasan tersebut, saat konferensi pers terkait RUU Cipta Kerja di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat
6. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Unskilled Workers
Hal tersebut, kata dia, berpotensi untuk penggunaan buruh kasar bebas karena tak perlu izin tertulis dari menteri.
• Gelar Bursa Kerja dan Wirausaha, BSI Jembatani Alumni Raih Peluang Kerja
"Ada izin tertulis menteri saja banyak, kalau dihapus makin mudah. Industri startup dan lembaga pendidikan TKA bebas bekerja," kata dia
7. PHK yang Dipermudah
Sebab banyak outsourcing dan karyawan kontrak bebas karena tak ada batas waktu, maka PHK pun dinilai menjadi mudah.
"Dalam seumur hidup boleh dikontrak dan di-outsourcing. Dalam RUU Cipta Kerja, agen outsourcing resmi diberi ruang oleh negara," kata dia.
8. Hilangnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja Buruh Khususnya Kesehatan dan Pensiun
"Dengan karyawan kontrak dan outsourcing, tak ada jaminan sosial pensiun. Pekerja yang haid, sakit, dipotong gaji.
9. Sanksi Pidana yang Dihilangkan
Ketiadaan sanksi bagi pengusaha yang tak membayar upah juga menjadi alasan penolakan.
"Tidak ada larangan dan sanksi jika pengusaha membayar di bawah upah minimum karena Pasal 90 UU 13 dihapus. Jadi tidak bayar pun boleh," kata dia.
Materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com, dapat diakses di link berikut: https://nasional.kompas.com/read/2020/02/16/15353591/ini-9-alasan-kspi-menolak-omnibus-law-cipta-kerja?
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838