PESANGON Hilang Hingga Mudah PHK Karyawan, Ini 9 Alasan KSPI Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan alasan-alasan tersebut, saat konferensi pers terkait RUU Cipta Kerja di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat

Editor: Ishak
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pesangon Hilang Hingga PHK Dipermudah, Ini 9 Alasan KSPI Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja / ILUSTRASI PENCARI KERJA 

"Ya jadi tidak ada upah minimum," kata dia.

2. Hilangnya Pesangon

"Pesangon hilang karena UU Cipta Kerja membolehkan outsourcing dan karyawan kontrak bebas sehingga mereka tak perlu pesangon," kata dia.

Namun, kata dia, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyebutkan ada uang pemanis selama lima bulan. Menurut KSPI, buruh tak membutuhkan itu.

Para pekerja membutuhkan kepastian kerja dan jaminan sosial.

Pemkot Pontianak Akan Gelar Pameran Bursa Kerja, Catat Tanggalnya

"Dalam RUU Cipta Kerja, penggantian hak hilang. Penghargaan masa kerja dikurangi. Karena ada istilah upah per jam, pasti tidak dapat pesangon karena pesangon diberikan satu kesatuan hasil," kata dia.

Selain itu, sakit berkepanjangan juga tidak dibayar dan dipecat. Termasuk saat usia pensiun.

3. Penggunaan Outsourcing yang Bebas

Semua jenis pekerjaan dan waktu yang tak terbatas

Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13, terdapat lima jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing, yakni security, cleaning service, transportasi, catering dan pemborongan pertambangan.

"Dalam RUU Cipta Kerja, agen (outsourcing) diakomodasi, dilindungi secara hukum, boleh menjual manusia," kata dia.

4. Jam Kerja Eksploitatif

"40 jam seminggu. Kerja per hari 14 jam jadi boleh. Kalau di UU 13, 7-8 jam," kata dia.

5. Penggunaan Karyawan Kontrak yang Tidak Terbatas

"Berlaku untuk semua jenis pekerjaan, sekarang bisa seumur hidup lamanya," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved