OJK Sayangkan BPR Tebas Lokarizki di Sambas Bisa Tutup

Kita harap pada 2020 tidak ada lagi BPR yang tutup, karena sudah ada beberapa ketentuan yang dikeluarkan OJK untuk memperkuat BPR

Editor: Nina Soraya
TRIBUN/ONE
Penampakan Kantor BPR Tebas Lokarizki di Jl Raya Tebas, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Selasa (27/1/2020). OJK resmi mencabut izin usaha BPR tersebut pada 27 Januari 2020. 

PONTIANAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-19/D.03/2020 tanggal 27 Januari 2020 mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Tebas Lokarizki di Sambas, Kalimantan Barat.

Adapun BPR ini beralamat di Jl Raya Tebas No.31, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, Mochamad Riezky F Purnomo menilai tutupnya satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang beroperasi di Kabupaten Sambas terbilang aneh. Menurutnya BPR semestinya tetap bisa bertahan, jika pengelolanya mampu memanfaatkan peluang ekonomi di wilayah itu.

OJK Cabut Izin BPR Tebas Lokarizki di Sambas

LPS Siap Bayarkan Simpanan Nasabah BPR Tebas Lokarizki

"Kalau kita melihat pada kondisi Kabupaten Sambas, jika dibandingkan dengan Kabupaten lain memang masih tertinggal, dalam hal pertumbuhan ekonomi. Tapi menjadi suatu yang aneh ketika BPR harus tutup," ujarnya saat menggelar press release di Kantor OJK Kalbar Jl Ahmad Yani Kamis (30/1)

Dia mengatakan BPR sebetulnya bisa bertahan bahkan tumbuh, jika pengelolanya mampu memanfaatkan potensi ekonomi yang ada didaerah tersebut dan melakukan inovasi.

"Kalau misalnya bisa mengembangkan pasar ,memanfaatkan potensi sebenarnya tidak ada masalah buat BPR. Prinsipnya begini, saya selalu bilang begini, selama bapak, ibu pengurus BPR ini, bangun pagi-pagi dan disebelah kiri kanan belum ada BPR, berarti masih ada kesempatan," ungkapnya.

Karena lanjutnya jika dibandingkan dengan daerah seperti Bali, memiliki seratusan BPR dan bisa tetap bertahan meski memiliki daerah yang kecil.

"Pulau sekecil itu ada BPR lebih dari seratus, terlepas dari Bali menjadi pusat wisata ya, tapi sepanjang kita tidak mengeluarkan produk-produk yang inovatif, ya agak susah," ujarnya.

Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kalbar, Budi Rahman, mengungkapkan harapan OJK agar tidak lagi BPR yang tutup lagi. Persoalan PT BPR Tebas Lokarizki di Kabupaten Sambas diharapkan tak terulang kepada BPR lainya di Kalbar.

"Kita harap pada 2020 tidak ada lagi BPR yang tutup, karena sudah ada beberapa ketentuan yang dikeluarkan OJK untuk memperkuat BPR ," ujar Budi Rahman.

Die menjalaskan misalnya dalam hal ketentuan memperkuat permodalan inti yakni meliputi modal yang disetorkan, kemudian cadangan umum, cadangan tujuan. Untuk modal inti ini lanjutnya pada 2019 lalu, ada beberapa BPR harus memenuhi ketentuan harus mencapai Rp 3 miliar. Dan pada 2024 nanti, semua BPR wajib memiliki modal inti Rp 6 miliar.

"Tujuanya untuk mengcover risiko. Jadi kalau terjadi kegagalan kredit, BPR masih tetap berjalan, karena, modal intinya masih besar," ujarnya.

Kemudian, pihaknya menekankan pentingnya inovasi. BPR didorong untuk tidak terlalu terkonsentrasi pada satu debitur saja. "Kita arahkan mereka pada sektor produktif. Kalau terkonstrasi pada satu jenis debitur, itu akan mempertinggi risiko," ungkapnya.

Termasuk lanjutnya kasus yang menimpa BPR Tebas Lokarizki yang baru saja ditutup.

"BPR ini 80 persen membiayai KPR. Kita sudah tahu dan sudah melakukan upaya pembinaan dan meminta mereka mengurangi itu. Tapi tetap saja, yang menjalankan bisnis itu BPR. OJK hanya sebagai pengawas," ujarnya.

Oleh karena itu BPR yang ada harus belajar dari kondisi yang dialami BPR Tebas Lokarizki ini.

Virus Corona Tak Terkendalikan, 18 Negara Terjangkit, Korban Meninggal Berjatuhan

Gebrakan Persis Solo Arungi Liga 2 Labuhkan 4 Mantan Pemain Persija, Madura United dan Semen Padang

Ia memaparkan kondisi BPR di Kalimantan Barat sepanjang 2019 mengalami pertumbuhan 12 persen, meskipun penyumbangnya belum merata.

"Pada 2019 kita masih berbahagia BPR masih tumbuh 12 persen. Walaupun memang, penyumbangnya itu, belum cukup merata. Jadi hanya di kisaran 5 atau 6 BPR yang tumbuh cukup bagus," ujarnya.

Ia mengetakan di Pontianak Kalimantan Barat lanjutnya kondisi BPR sebetulnya mengalami suprlus dana pada 2019. "Jadi tingkat penyaluran kreditnya itu masih sangat mungkin bisa kita genjot," ujarnya.

Dengan kondisi tersebut masyarakat sebetulnya masih cukup percaya dengan industri BPR di samping persaingan dengan bank umum dan Credit Union (CU).

Patuhi Regulasi 

Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili angkat bicara prihal dicabutnya izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tebas Lokarizki.

"Sebelum ditutup juga sudah diinformasikan oleh OJK, karena itulah adanya. Bahwa OJK punya parameter dan penilaian dan investigasi dan melakukan segalanya. Sehingga pada kesimpulan menutup itu tentu dengan parameter yang ada," katanya, Rabu (29/1).

Oleh karenanya, ia berharap kedepan tidak ada lagi badan usaha yang bergerak di bidang keuangan yang ditutup oleh OJK, khususnya di Kabupaten Sambas.

Untuk itu, ia berharap agar semua lembaga keuangan yang ada di Sambas bisa mengikuti regulasi yang ada. Dan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Harapan kita nantinya kedepan BPR yang ada bisa memenuhi unsur-unsur yang diinginkan oleh OJK dan dunia keuangan lainnya, sehingga badan yang dibangun bisa memberi manfaat kepada masyarakat," jelasnya.

Sementara itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Tebas Lokarizki, Sambas.

Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Tebas Lokarizki dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 27 Januari 2020.

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Tebas Lokarizki, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat disambangi ke kantor BPR Tebas Lokarizki, yang terletak di Jl Raya Tebas, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas. Tribun Pontianak tak berhasil bertemu dengan menajemen dari pada BPR tersebut.

Petugas LPS yang itu menjelaskan memang dari hasil kesepakatan dengan beberapa pihak mereka menyepakati untuk memberikan siaran pers tertulis. "Jadi sejak kemarin sudah diambilalih oleh LPS," katanya.

Oleh karenanya, maka sejak saat itu juga menajemen dari pada BPR Tebas Lokarizki sudah diambil alih oleh LPS. Namun demikian, ia menjelaskan agar nasabah dari pada BPR Tebas Lokarizki tidak perlu khawatir karena sudah di jamin oleh BPS.

"Kita ada mekanismenya, ini tim kita sedang bekerja. Yang penting nasabah agar tetap tenang, karena sudah dijamin oleh LPS," ungkapnya.

Untuk itu, LPS akan melakukan verifikasi data nasabah BPR Tebas Lokarizki. Dan akan diberikan pengumuman lanjutan tentang pengembalian dana nasabah. Ia menjelaskan, jika masyarakat yang menjadi nasabah BPR Tebas Lokarizki tidak perlu khawatir. Karena dananya sudah di jamin oleh LPS.

Lebih lanjut, dari pantauan tribunpontianak.co.id di lapangan, sejak pagi hingga siang tadi di sekitar kantor BPR Tebas Lokarizki tampak tidak banyak aktivitas. Hanya tampak beberapa orang yang keluar masuk, yang kemudian di ketahui merupakan tim dari Jakarta.

Tampak juga tidak ada antrean panjang dari nasabah BPR Tebas Lokarizki, yang bermaksud mempertanyakan bagaimana nasib dana mereka yang sudah di masukkan ke BPR Tebas Lokarizki.

Satu di antara masyarakat yang ada di sekitar kantor BPR Tebas Lokarizki, Rahman (29) mengatakan aktifitas kantor BPR Tebas Lokarizki hari ini memang sepi.

"Kalau hari ini seperti yang Abang lihat, sepi saja tidak ada aktifitas. Tapi kalau kemarin saya lihat ramai," tuturnya.

Bayarkan Dana Nasabah

Sebelumnya Direktur Group Manajemen Aset LPS, Rudi Rahman, menjelaskan LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Penjelasan Ilmiah Kenapa Seseorang Mimpi Saat Tidur, Dilengkapi Fase Tidur dan Jenis Mimpi

Sertijab Kasat Intelkam Polresta Pontianak, AKP Wiwin Gantikan Kompol Hudaallah

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 12 Juni 2020. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

“Fokus utama LPS tentunya menyelesaikan penjaminan terhadap simpanan nasabah. Nah simpanan yang layak dibayarkan ini harus memenuhi tiga kriteria,” kata Rudi, Senin (27/1).

Pertama, simpanan tidak melebihi suku bunga premi penjaminan LPS. Adapun tingkat bunga penjaminan rupiah bank umum sebesar 6% sementara untuk bank perkreditan rakyat (BPR) saat ini jadi 8,5%. Lalu pun bunga penjaminan valas bank umum masih tetap 1,75%.

Kedua, simpanan tercatat di perbankan atau dalam hal ini BPR. Lalu, ketiga, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Misal yang ikut menyebabkan kolektabilitas kredit macet.

“Masyarakat tidak perlu cemas, simpanan sudah pasti terjamin sepanjang tiga aspek tersebut i terpenuhi. Dalam proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut, LPS juga secara periodik akan menginformasi nama-nama nasabah yang layak bayar. Kami juga akan menunjuk bank pembayar, biasanya satu di antara Bank Himbara yang paling dekat dengan lokasi bank itu,” papar Rudi.

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT Tebas Lokarizki, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Lokarizki akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lokarizki dilakukan oleh LPS.

Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Lokarizki, media cetak/koran, dan website LPS.

"Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Tebas Lokarizki dengan menghubungi Tim Likuidasi," ucapnya. (zul/one/nin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved