BKSDA Ketapang Bersama PT KAL Lepasliarkan Owa di Area Konservasi

Tujuan pelepasliaran Owa adalah untuk mengembalikan satwa tersebut ke habitatnya agar dapat berkembang biak secara alami.

Tayang:
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/PT Kayung Agro Lestari
PT Kayung Agro Lestari (KAL), unit usaha PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ) yang beroperasi di Kalimantan Barat, berkolaborasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Kabupaten Ketapang untuk melepasliarkan seekor Owa (Hylobates Alibarbis) di kawasan konservasi perusahaan, Kamis (23/1/2020). 

KETAPANG - PT Kayung Agro Lestari (KAL), unit usaha PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ) yang beroperasi di Kalimantan Barat, berkolaborasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Kabupaten Ketapang untuk melepasliarkan seekor Owa (Hylobates Alibarbis) di kawasan konservasi perusahaan.

"Dikenal oleh masyarakat lokal sebagai kelempiau, Owa betina ini diserahkan oleh seorang warga Desa Bakau di Kecamatan Matan Hilir Selatan kepada pihak BKSDA seksi konservasi wilayah I setelah ditemukan berkeliaran di sebuah lahan disana," ujar Nurul Shaumi, anggota polisi hutan BKSDA Kalimantan Barat, Senin (27/1/2020).

Tujuan pelepasliaran Owa adalah untuk mengembalikan satwa tersebut ke habitatnya agar dapat berkembang biak secara alami serta untuk menjaga keseimbangan ekosistem yang ada.

IAR Indonesia dan BKSDA Evakuasi Orang Utan Berusia 20 Tahun

Setelah diperiksa oleh dokter hewan dari Yayasan IAR Indonesia dan dinyatakan sehat untuk dikembalikan ke alam.

Owa betina ini kemudian dilepasliarkan di kawasan bernilai konservasi tinggi (NKT) Tanjung Sekuting – yang dikelola oleh PT KAL dengan luas 657 hektare – oleh tim gabungan BKSDA dan staf konservasi perusahaan pada Kamis lalu (23/1/2020).

Pemilihan area konservasi Tanjung Sekuting sebagai tempat pelepas liaran Owa ini, menurut Manager Konservasi ANJ Nardiyono, adalah selain area ini lebih luas dari daerah jelajah Owa yang berkisar antara 28 sampai 45 hektare, pengelolaan kawasan dilakukan oleh PT KAL secara terfokus sehingga menjadi habitat aman bagi satwa.

Owa merupakan salah satu jenis fauna dan flora yang dilindungi oleh Peraturan Menteri KLHK No P.106 Tahun 2018. PT KAL dan BKSDA juga pernah melepasliarkan seekor Owa di kawasan konservasi perusahaan pada 2018.

Bersama Yayasan IAR Indonesia dan BKSDA, PT KAL pada 2015 juga pernah melakukan translokasi 11 orang utan dari hutan dan lahan masyarakat yang terbakar ke area hutan konservasi perusahaan sebagai habitat yang aman.

PT KAL berkomitmen tinggi dalam pengelolaan perkebunan secara berkelanjutan dan salah satunya diwujudkan dalam bentuk pengelolaan kawasan NKT seluas 3.844 hektare – atau 28 persen dari total area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

"Yang terdiri dari NKT Tanjung Sekuting seluas 657 hektare dan NKT Bukit Kiras dengan luas 2.330 hektar yang adalah bagian dari area Izin Usaha Perkebunan," tuturnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved