Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Tipikor Gidot, Jaksa KPK Sebut Gidot Minta Uang ke Kadis
Pada persidangan ini, tampak hadir 4 terdakwa dari kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Bengkayang
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
PONTIANAK - Kasus OTT KPK terhadap Mantan Bupati Kabupaten Bengkayang, Suryadman Gidot telah memasuki tehap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak yang berada di jalan Urai Bawadi, 4 saksi di hadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan, Senin (25/11/2019).
Keempat saksi tersebut yang dihadirkan, Obaja Selaku Sekda kabupaten Bengkayang, Marsindin satu di antara Kepala bagian di Bapedda bengkayang, Kadis PUPR Dr. Rian, Martinus Suandi yang juga merupakan salah satu Kepala Seksi di Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang.
Pada persidangan ini, tampak hadir 4 terdakwa dari kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Bengkayang , yang kesemuanya merupakan pihak swasta, tanpa Suryadman Gidot.
• FOTO: Sidang Lanjutan Pidana Kasus Korupsi Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot
Keempat terdagawa yang di hadirkan yakni Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Feby D menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi dipengadilan, terungkap bahwa memang benar adanya permintaan uang dari Suryadman Gidot.
“Yang terungkap jadi perencanaan, dari Bupati Suryadman Gidot terhadap kadis PUPR dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, dan ada juga janji dari Bupati Suryadman Gidot, bahwa nanti kalau sudah berhasil di kumpulin, kalian akan dapat dana APBD tambahan untuk PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 6 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata Kadisdik berupaya menghindar untuk tidak memenuhi permintaan Suryadman Gidot. Fakta di persidangan kita tidak bisa membuktikan bahwa Kadisdik memberikan uang kepada Suryadman Gidot," ungkap Feby.
Feby mengungkapkan, para saksi mengaku bahwa permintaan uang dari Bupati non aktif Suryadman Gidot terkait adanya kasus yang sedang di periksa di Polda Kalbar, namun pihaknya masih belum mengetahui pasti hal itu.
“Jadi, awalnya di persidangan itu, yang diminta kebutuhan Gidot itukan Rp 1 miliar, jadi dari penjelasan para saksi, kaitannya karena adanya kasus yang sedang di periksa di Polda Kalbar. Namun kita tidak mengetahui untuk apanya. Cuma alasan Gidot itu dan ketarangan saksi Marsidi itu minta solusi, kemudian di rapatkan lah pada 30 Agustus ada permintaan dari Gidot untuk uang tersebut, ya sebetulnya berkaitan dengan kasus, tapi tidak jelas. Apakah itu hanya akal akalannya Gidot. Tapi yang jelas Gidot mengatakan demikian, diawal adanya kasus yang sedang di periksa di Polda Kalbar. Kemudian itu di jadikan alasan untuk meminta alasan kepada kadis PUPR dan kadis Pendidikan," jelas Feby.
Dari Rp 1 miliar yang diminta, akhirnya kadis PUPR hanya sanggup Rp300 juta.
Kadisdik hanya sanggup Rp 200 juta, namun kadisdik tidak memenuhi permintaan itu.
Penggunaannya selama penyidikan sampai dengan persidangan sekarang juga pihaknya tidak menemukan penggunaannya untuk apa.
"Jadi, artinya disitu memang apakah itu hanya sebagai alasan Gidot saja untuk meminta uang, tetapi dari fakta keterangannya, Martinus Wandi, Dr Rian, dan keterangan Obaja, bahwa permintaan uang itu baru sekarang terjadi, sebelum sebelumnya tidak pernah, ini fakta persidangan, artinyakan kaitannya dengan alasan itukan alasan bupati, jadi benar atau tidaknya nanti kita tunggu di pemeriksaan bupati," papar Feby.
• Sambut Daud Yordan, Citra Duani: Para Atlet Juara Harus dapat Bonus Memadai
Disisi lain, Kuasa hukum dari terdakwa Rodi, Sientje Kurniawati,SH, MH menyatakan bahwa dari persidangan pemeriksaan saksi ini, pihaknya cukup puas menggali dari keempat saksi yang di hadirkan oleh JPU.
“Saya mewakili Rodi yang mana dari persidangan ini kami cukup puas yah menggali dari saksi 4, karena dari keterangan saksi 4 itu sudah memberikan keterangan bahwa mereka tidak tau dari agenda atas permintaan yang diduga untuk Gidot terhadap Rodi khususnya dan terdagawa lainnya. Dan diantara 4 saksi ini hanya Martinus yang mengenal sepintas yah karena pernah mengerjakan proyek senilai Rp700 jutaan, dan itu sistemnya bukan PL, Kadis sendiri sebagai kapasitas biasa, tidak ada hubungan pekerjaan, dan tidak pernah menerima proyek dari Kadisdik," jelas Sientje Kurniawati.