SSCASN Terkini

Pelamar Gugur Jika Tak Lengkapi Dokumen, 5.499 CPNS Antre Legalisir e-KTP

Semua Kasi-kasi saya sudah perintahkan untuk dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Sejumlah calon pelamar CPNS antre melakukan legalisir data kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Pontianak, Selasa (19/11/2019). 

Saat diwawancarai, Kepala BKPSDM Kalbar, Ani Sopyan, menyebutkan hingga Selasa (19/11) jumlah peminat yang mendaftar di Provinsi Kalbar cukup banyak.

Ia memberikan data bahwa yang telah membut akun dan mendaftar di Provinsi Kalbar hingga pukul 07.30 hari ini mencapai 3.599 orang. sedangkan yang telah submit 1.607 orang.

"Hingga pukul 07.30 hari ini, jumlah pendaftar yang telah mengusi formulir mencapai 3.599," ucapnya.

Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah, mengingat waktu pendaftaran yang masih panjang. Setiap pendaftar harap mengisi data dengan teliti dan tidak terburu-buru sehingga menimbulkan kesalahan.

Jumlah pelamar CPNS di Pemkot Pontianak juga bertambah. Hingga Selasa, ada 1.900 orang yang mendaftar untuk memperebutkan 400 formasi yang disediakan Pemkot Pontianak.

"Sampai hari ini data di SSCN mencapai 1.900 orang," ucap Kasubdit Kepangkatan dan Pengadaan Aparatur BKPSDM Pontianak, Ahmad Fadli, Selasa (19/11/2019).

Jumlah pelamar di Kota Pontianak jauh lebih sedikit dibandingkan pelamar di Provinsi Kalbar yang telah mencapai 3.599 orang perpukul, 07.30 WIB pada hari yang sama. Sementara jumlah formasi, Pemkot Pontianak jauh lebih besar dari Pemprov Kalbar, 349.

Berkas Masuk
Sementara itu hingga Senin (18/11) kemarin, BKPSDM Kabupaten Ketapang telah menerima 204 berkas pelamar pendaftaran penerimaan CPNS 2019.

Kabid Pengadaan dan Mutasi ASN BKPSDM Kabupaten Ketapang, Endo mengatakan sebagian berkas tersebut telah dilakukan verifikasi oleh pihaknya.

Ia pun memastikan sementara belum ada berkas yang tidak memenuhi syarat saat dilakukan verifikasi.

"Sedangkan untuk yang sudah meng-upload berkas ke situs resmi BKN sudah ada 698 diantaranya 44 telah diverifikasi dan telah memenuhi syarat, dan 4 dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Endo saat dihubungi Tribun, Selasa.

Kesalahan tersebut dikatakan Endo terjadi akibat kurangnya ketelitian dari pelamar saat meng-upload berkas yang tidak sesuai persyaratan.

Untuk itu dirinya kembali mengingatkan agar pelamar diminta untuk lebih teliti lagi, mengingat berkas yang telah tidak memenuhi syarat dipastikan gagal untuk lanjut pada tahap selanjutnya.

"Kesalahan ini seperti kemarin yang saya info kan, yaitu upload yang di minta asli tapi yang di upload copian. Kemudian syarat fotocopy legalisir cap basah, tapi yang di lampirkan scan fotocopy legalisir," paparnya. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved