SSCASN Terkini
Pelamar Gugur Jika Tak Lengkapi Dokumen, 5.499 CPNS Antre Legalisir e-KTP
Semua Kasi-kasi saya sudah perintahkan untuk dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
PONTIANAK - Sekitar 5.499 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakalan mengantre mengurus legalisir e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Disdukcapil Pontianak.
Legalisir sebagai syarat untuk melamar CPNS pada formasi CPNS di Pemprov Kalbar dan Pemkot Pontianak.
Jumlah antrean ini sesuai dengan jumlah pendaftar terakhir CPNS di Pemprov Kalbar yang mencapai 3.599 orang dan di Pemkot Pontianak 1.900 orang hingga Senin (19/11).
Tak ayal, sejumlah CPNS mengaku ribet harus bolak balik ke Kantor Disdukcapil Pontianak.
“Tadi pagi hanya dijatah 250 antrean. Ambil antrean pagi, siang nanti baru menyerahkan berkasnya. Legalisirnya jadi besok,” kata Indra satu di antara CPNS kepada Tribun, Selasa (19/11/2019).
Indra melegalisir e-KTP dan KK yang menjadi syarat wajib. “Agak ribet sih. Siang nanti balik lagi ke Disdikcapil,” katanya.
Keluhan juga disampiakan Ahmad Suyudi (31). Ia rela antre sejak pagi untuk mendapatkan berkas legalisir e-KTP, KK dan Akta Lahir.
“Saya baru mulai ngurus hari ini, dari pagi ke kampus kemudian langsung ke dukcapil untuk melengkapi legalisir KK, KTP, dan Akta kelahiran,” ujarnya saat ditemui Tribun di loket legalisir Disdukcapil Pontianak.
• Dipecat dari PDI Perjuangan, Kini Alexius Akim Nakhodai DPW PSI Kalbar
Dirinya yang berencana mengambil formasi desain grafis di Pemkot Pontianak. Di dalam rincian persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelamar. Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran yang dilampirkan harus dilegalisir oleh pejabat berwenang. Jika tidak dilegalisir ancaman tak lolos seleksi harus diterima oleh pelamar.
“Kalau tidak dilegalisir oleh BKD secara otomatis ditolak, walaupun sudah mendaftar online. Karena dianggap tidak melengkapi persyaratan,” ujarnya.
Ia mengaku meskipun persyaratan harus melegalisir KTP, KK dan KTP terasa menyulitkan, pihaknya tetap harus mengurus dokumen legalisir tersebut walaupun harus antre bersama para pemohon lain.
“Mau bagaimana lagi prosedurnya sudah seperti itu jadi harus tetap kita lengkapi,” ujarnya.
Pada seleksi administrasi, Ahmad mengharapkan prosesnya dapat diberikan lebih mudah dan bisa lulus administrasi.
Sehingga dapat mengikuti tes sesunggunya yakni tes Seleksi Komptensi Dasar (SKD) atau bahkan bisa lulus Seleksi Komptensi Bidang.
“Untuk penyerahan berkas paling lambat sudah harus diserahkan pada 29 November 2019 ini, sementara untuk daftar online tanggal 24 November 2019. Insya Allah hari ini bise selesailah untuk legalisir KTP neh,” ujarnya.
• Pelamar CPNS Pemkot Pontianak, Ahmad Fadli: Hingga Saat Ini Data di SSCN 1.900 Orang
Hal senada juga disampaikan oleh Bahrudin (31) yang juga antre menunggu pengambilan dokumen KTP, KK dan Akta Legalisir.
Ia sudah menyerahkan Foto Copy e KTP, KK dan Akta Kelahiran sehari sebelumya dan tengah antre untuk mengambil dokumen yang telah dilegalisir. “Tinggal ngambil nih bang, udah diserahkan dari kemarin,” ujarnya.
Ia juga merasa bingung kenapa dokumen fotokopi KTP harus dilegalisir karena saat ini kan seluruh NIK sudah terkoneksi dalam data base kependudukan se-Indonesia. Jadi, jika ingin mengecek keaslian KTP tingga mengecek valid atau tidak validnya NIK dalam data base kependudukan.
“Bingung yak sih, kan semua data kita udah terekam di data base kependudukan saat kita rekam untuk E KTP. Selain itu, beberapa formasi di daerah tidak ada mansyarakatkan legalisir Cuma disini yak,” ujarnya
Dirinya berencana akan mengambil formasi di Pemprov Kalbar untuk formasi guru Fisika. Ia berharap dapat lulus administrasi dan masuk ke tahap tes selanjutnya.
Dari pantauan Tribun di Disdukcapil Pontianak, masyarakat antre mengurus legalisir e-KTP dan KK. Mereka memadati meja pelayanan pengambilan legalisir e-KTP dan KK.
Dari pengakuan sejumlah peserta, hanya Pemprov Kalbar dan Pemkot Pontianak yang menerapkan legalisir e-KTP dan KK. Selain e-KTP dan KK, ada juga pendaftar CPNS yang mengusur legalisir Akta Kelahiran.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma, menuturkan terjadi peningkatan jumlah pemohon yang datang langsung ke kantor untuk melegalisir e KTP, KK, dan Akta Kelahiran untuk dokumen pemberkasan melamar CPNS.
“Semua Kasi-kasi saya sudah perintahkan untuk dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Saya nilai ada peningkatkan pemohon yang datang sekitar 90 persen dari hari biasa,” ujarnya saat ditemui Tribun di ruang kerjanya, Selasa (19/11/2019).
Ia menuturkan, peningkatan para pemohon sudah terjadi sekitar sepekan lalu. Persisnya setelah pengumuman CPNS di seluruh Indonesia di keluarkan oleh masing-masing intansi di seluruh pemerintah republik Indonesia.
“Jumlahnya satu hari mencapai 200 orang hingga 300 orang. Kemarin saya dapat laporannya hingga mencapai 371 pemohon,” ujarnya.
Suparma menuturkan durasi pengurusan legalisir membutuhkan waktu selama sehari. Karena saat ini jumlah pemohon yang cukup banyak, selain itu pihaknya juga harus meneliti dokumen e KTP, KK dan Akta yang hendak di legalisir.
Oleh karena itu petugas agak membutuhkan sedikit waktu untuk proses legalisir “Kalau hari ini mengantarkan bahan untuk legalisirnya, baru bisa di ambil esok harinya,” ujarnya.
Membludak
Pemerintah Provinsi Kalbar tahun ini membuka 349 formasi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Provinsi Kalbar membuka penerimaan berkas manual mulai 13-25 November.
Sedangkan pendaftaran onlinenya serentak dimulai secara nasional dimulai pada 11 November.
Saat diwawancarai, Kepala BKPSDM Kalbar, Ani Sopyan, menyebutkan hingga Selasa (19/11) jumlah peminat yang mendaftar di Provinsi Kalbar cukup banyak.
Ia memberikan data bahwa yang telah membut akun dan mendaftar di Provinsi Kalbar hingga pukul 07.30 hari ini mencapai 3.599 orang. sedangkan yang telah submit 1.607 orang.
"Hingga pukul 07.30 hari ini, jumlah pendaftar yang telah mengusi formulir mencapai 3.599," ucapnya.
Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah, mengingat waktu pendaftaran yang masih panjang. Setiap pendaftar harap mengisi data dengan teliti dan tidak terburu-buru sehingga menimbulkan kesalahan.
Jumlah pelamar CPNS di Pemkot Pontianak juga bertambah. Hingga Selasa, ada 1.900 orang yang mendaftar untuk memperebutkan 400 formasi yang disediakan Pemkot Pontianak.
"Sampai hari ini data di SSCN mencapai 1.900 orang," ucap Kasubdit Kepangkatan dan Pengadaan Aparatur BKPSDM Pontianak, Ahmad Fadli, Selasa (19/11/2019).
Jumlah pelamar di Kota Pontianak jauh lebih sedikit dibandingkan pelamar di Provinsi Kalbar yang telah mencapai 3.599 orang perpukul, 07.30 WIB pada hari yang sama. Sementara jumlah formasi, Pemkot Pontianak jauh lebih besar dari Pemprov Kalbar, 349.
Berkas Masuk
Sementara itu hingga Senin (18/11) kemarin, BKPSDM Kabupaten Ketapang telah menerima 204 berkas pelamar pendaftaran penerimaan CPNS 2019.
Kabid Pengadaan dan Mutasi ASN BKPSDM Kabupaten Ketapang, Endo mengatakan sebagian berkas tersebut telah dilakukan verifikasi oleh pihaknya.
Ia pun memastikan sementara belum ada berkas yang tidak memenuhi syarat saat dilakukan verifikasi.
"Sedangkan untuk yang sudah meng-upload berkas ke situs resmi BKN sudah ada 698 diantaranya 44 telah diverifikasi dan telah memenuhi syarat, dan 4 dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Endo saat dihubungi Tribun, Selasa.
Kesalahan tersebut dikatakan Endo terjadi akibat kurangnya ketelitian dari pelamar saat meng-upload berkas yang tidak sesuai persyaratan.
Untuk itu dirinya kembali mengingatkan agar pelamar diminta untuk lebih teliti lagi, mengingat berkas yang telah tidak memenuhi syarat dipastikan gagal untuk lanjut pada tahap selanjutnya.
"Kesalahan ini seperti kemarin yang saya info kan, yaitu upload yang di minta asli tapi yang di upload copian. Kemudian syarat fotocopy legalisir cap basah, tapi yang di lampirkan scan fotocopy legalisir," paparnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak