SSCASN Terkini

Pelamar Gugur Jika Tak Lengkapi Dokumen, 5.499 CPNS Antre Legalisir e-KTP

Semua Kasi-kasi saya sudah perintahkan untuk dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Sejumlah calon pelamar CPNS antre melakukan legalisir data kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Pontianak, Selasa (19/11/2019). 

PONTIANAK  - Sekitar 5.499 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakalan mengantre mengurus legalisir e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Disdukcapil Pontianak.

Legalisir sebagai syarat untuk melamar CPNS pada formasi CPNS di Pemprov Kalbar dan Pemkot Pontianak.

Jumlah antrean ini sesuai dengan jumlah pendaftar terakhir CPNS di Pemprov Kalbar yang mencapai 3.599 orang dan di Pemkot Pontianak 1.900 orang hingga Senin (19/11).

Tak ayal, sejumlah CPNS mengaku ribet harus bolak balik ke Kantor Disdukcapil Pontianak.

“Tadi pagi hanya dijatah 250 antrean. Ambil antrean pagi, siang nanti baru menyerahkan berkasnya. Legalisirnya jadi besok,” kata Indra satu di antara CPNS kepada Tribun, Selasa (19/11/2019). 

Indra melegalisir e-KTP dan KK yang menjadi syarat wajib. “Agak ribet sih. Siang nanti balik lagi ke Disdikcapil,” katanya.

Keluhan juga disampiakan Ahmad Suyudi (31). Ia rela antre sejak pagi untuk mendapatkan berkas legalisir e-KTP, KK dan Akta Lahir.

“Saya baru mulai ngurus hari ini, dari pagi ke kampus kemudian langsung ke dukcapil untuk melengkapi legalisir KK, KTP, dan Akta kelahiran,” ujarnya saat ditemui Tribun di loket legalisir Disdukcapil Pontianak.

Dipecat dari PDI Perjuangan, Kini Alexius Akim Nakhodai DPW PSI Kalbar

Dirinya yang berencana mengambil formasi desain grafis di Pemkot Pontianak. Di dalam rincian persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelamar. Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran yang dilampirkan harus dilegalisir oleh pejabat berwenang. Jika tidak dilegalisir ancaman tak lolos seleksi harus diterima oleh pelamar.

“Kalau tidak dilegalisir oleh BKD secara otomatis ditolak, walaupun sudah mendaftar online. Karena dianggap tidak melengkapi persyaratan,” ujarnya.

Ia mengaku meskipun persyaratan harus melegalisir KTP, KK dan KTP terasa menyulitkan, pihaknya tetap harus mengurus dokumen legalisir tersebut walaupun harus antre bersama para pemohon lain.

“Mau bagaimana lagi prosedurnya sudah seperti itu jadi harus tetap kita lengkapi,” ujarnya.

Pada seleksi administrasi, Ahmad mengharapkan prosesnya dapat diberikan lebih mudah dan bisa lulus administrasi.

Sehingga dapat mengikuti tes sesunggunya yakni tes Seleksi Komptensi Dasar (SKD) atau bahkan bisa lulus Seleksi Komptensi Bidang.

“Untuk penyerahan berkas paling lambat sudah harus diserahkan pada 29 November 2019 ini, sementara untuk daftar online tanggal 24 November 2019. Insya Allah hari ini bise selesailah untuk legalisir KTP neh,” ujarnya.

Pelamar CPNS Pemkot Pontianak, Ahmad Fadli: Hingga Saat Ini Data di SSCN 1.900 Orang

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved