Breaking News

Upah di Ketapang Tertinggi Se-Kalbar, Pemkab Tunggu Pengesahan Gubernur, Berlaku 1 Januari 2020

Kita mengacu pada surat edaran dari Kemnaker maupun surat dari gubernur. Penetapan itu setelah dihitung dengan perhitungan yang telah ditetapkan.

TRIBUNPONTIANAK/Nur Imam Satria
Sidang pleno pembahasan UMK dan UMSK Ketapang tahun 2020 

Terjadi kenaikan dari Rp 2.338.840 pada 2019 menjadi Rp 2.537.875 pada 2020.

"Dalam penetapan UMK banyak faktor yang mempengaruhi, di antaranya melihat inflasi yang terjadi di Kota Singkawang selama ini," jelasnya.

Kabupaten Sanggau menempati posisi ketujuh UMK terbesar di Kalbar dengan angka Rp 2.515.262.

"Kemarin sudah ditetapkan dan kita usul ke Gubernur. UMK yang disepakati Rp 2.515.262 untuk tahun 2020," kata Kadisnakertrans Kabupaten Sanggau Paulus Usrin.

Paulus menjelaskan, UMK ditetapkan melalui Rakor bersama unsur pemerintah, Dewan Pengupahan Kabupaten Sanggau, Serikat Pekerja dan Apindo.

Penetapan UMK tersebut, dasar hukumnya adalah PP 78 Tahun 2015. UU Nomor 13 Th 2003, Permenaker 15 Tahun 2018 dan Permenaker 21 Tahun 2016.

Berlaku Tahun Depan

UMK Sanggau dan Kota Pontianak hampir sama.

Dari data yang diterima Tribun, UMK Pontianak sebesar Rp 2.515.000 dan menempatkannya di posisi ke delapan.

Kabupaten Kapuas Hulu menempati posisi kesembilan UMK 2020 dengan besaran Rp 2.483.000.

Plt Kepala Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu Abdul Karim menyatakan besaran UMK itu sudah diusulkan ke Gubernur Kalbar.

"Usulan UMK tersebut menyesuaikan atau berdasarkan inflasi. Dimana UMP tingkat provinsi tahun 2020 sebesar Rp 2.399.698," ujarnya.

Abdul Karim menjelaskan, usulan UMK ini hasil kesepakatan bersama semua pihak.

"Jadi yang menentukan UMK adalah Gubernur Kalbar. Kabupaten hanya bisa mengusulkan dan akhirnya keluarlah SK dari Gubernur Kalbar," ucapnya.

Abdul Karim menuturkan, UMK 2019 sebesar Rp 2.381.700 dan 2020 menjadi Rp 2.483.000.

Sedangkan UMKS perkebunan 2019 sebesar Rp 2.539.000 dan 2020 berubah menjadi Rp 2.692.900.

Ia mengimbau seluruh perusahaan menaati UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Untuk sementara belum ada dapat laporan secara tertulis terkait masalah UMK dari tenaga kerja. Selama ini kami selalu mengawasi persoalan UMK di Kapuas Hulu," ungkapnya.

Dari data yang Tribun himpun hingga Jumat, Pemkab Sekadau berada di posisi 10 UMK terbesar 2020.

Pemkab Sekadau mengajukan nilai Rp 2.461.000 kepada Gubernur Kalbar untuk disahkan.

Nilai UMK ini mengalami kenaikan 8,51 persen dari UMK 2019 senilai Rp 2.267.970.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sekadau Moris menyampaikan, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.

Sementara itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji sudah mengeluarkan surat keputusan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2020 sebesar Rp 2.399.698.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat Ignasius mengatakan penerapan Upah Minimum Provinsi Kalbar resmi diterapkan pada 1 Januari 2020.

Ia mengatakan memang untuk Penetapan UMP sudah pada 1 November 2019 lalu dan sudah menjadi mekanisme seperti itu.

"Jadi memang sudah mekanismenya seperti itu untuk UMP 2020 ditetapkan pada 2019 ," ujarnya.

Mekanismenya sudah ditetapkan pada 1 November 2019 tapi berlaku pada 1 Januari 2020 karena memang kenaikan UMP di khususkan untuk 2020.

"UMP sudah ditetapkan tahun ini dan kita akan mengawasi perusahaan dalam hal pemberian Upah pada karyawannya.

Keputusan ini juga sudah ketuk palu, tidak ada perubahan dan tinggal diberlakukan dengan UMP yang terbaru.

Namun pada saat ini tahun 2019 masih berlaku UMP lama yang telah ditetapkan pada Novembr 2018 lalu.

Ia mengatakan biasanya di akhir tahun Disnaker Provinsi disurati oleh Kementrian Ketenagakerjaan yang menginformasikan tentang tingkat inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi sebagai dasar untuk menghitung besar kenaikan UPM.

"Dalam surat itu juga diberitahukan kapan harus ditetapkan dan kita sudah disurati seperi itu," pungkasnya. (nur/del/ags/hen/ang/rul/lan)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved