Upah di Ketapang Tertinggi Se-Kalbar, Pemkab Tunggu Pengesahan Gubernur, Berlaku 1 Januari 2020

Kita mengacu pada surat edaran dari Kemnaker maupun surat dari gubernur. Penetapan itu setelah dihitung dengan perhitungan yang telah ditetapkan.

TRIBUNPONTIANAK/Nur Imam Satria
Sidang pleno pembahasan UMK dan UMSK Ketapang tahun 2020 

"Semoga semuanya tidak berlarut-larut. Kita juga berharap November UMK dan UMSK sudah dapat ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat," jelas Dersi yang juga Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang.

Posisi kedua UMK 2020 tertinggi ditempati Kabupaten Kayong Utara sebesar Rp 2.714.750. Sementara itu, UMSK 2020 sebesar Rp 2.944.550.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Transmigrasi Kayong Utara Mahmud Mairin memastikan Bupati Kayong Utara Citra Duani telah menyetujui usulan tersebut.

Usulan telah disampaikan ke Gubernur Kalbar untuk disahkan.

"Berdasarkan surat yang kita terima dari Disnaker Provinsi Kalbar,batas akhir penyampaian usulan UMK 7 November 2019," kata Mahmud.

Mahmud mengutarakan, besaran UMK dihitung berdasarkan formula khusus yang mengacu kepada UMK tahun berjalan, angka inflasi, dan PDB nasional.

Berbeda dengan UMSK yang dikhususkan untuk pekerja sektor perkebunan dan pertambangan, perhitungannya tanpa menggunakan formula tersebut.

Namun, kata Mahmud, pihak pengusaha maupun serikat buruh telah menyetujui usulan UMK dan UMSK 2020.

"Kenaikan UMK ini sudah diatur di PP (Peraturan Pemerintah) 78 ini. Itu kita ndak bisa apa-apa lagi," ujar Mahmud.

Adapun, UMK Kayong Utara yang masih berlaku saat ini adalah sebesar Rp 2.501.850.

Sedangkan, UMSK yang masih berlaku yakni Rp 2.721.000.

Posisi tiga UMK 2020 terbesar ditempati Kabupaten Sambas.

Kadisnakertrans Sambas Zainal Abidin mengatakan, pihaknya mengusulkan UMK 2020 Sambas sebesar Rp 2,6 juta.

"Rp 2.600.000. Kita baru rapat dengan dewan pengupahan, perusahaan dan menunggu keputusan gubernur. Jika nanti sudah di putuskan gubernur, maka inilah UMK kita," ujar Zainal, Jumat (8/11/2019).

Menurutnya, setelah dilakukan pengkajian memang ada beberapa kenaikan yang kemudian harus disesuaikan untuk pengupahan di Sambas.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved