Upah di Ketapang Tertinggi Se-Kalbar, Pemkab Tunggu Pengesahan Gubernur, Berlaku 1 Januari 2020

Kita mengacu pada surat edaran dari Kemnaker maupun surat dari gubernur. Penetapan itu setelah dihitung dengan perhitungan yang telah ditetapkan.

TRIBUNPONTIANAK/Nur Imam Satria
Sidang pleno pembahasan UMK dan UMSK Ketapang tahun 2020 

Upah di Ketapang Tertinggi Se-Kalbar, Pemkab Tunggu Pengesahan Gubernur, Berlaku 1 Januari 2020

PONTIANAK - Dewan Pengupahan di beberapa Pemkab dan Pemkot telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK).

Namun masih menunggu pengesahan dari Gubernur Kalbar Sutarmidji untuk ditetapkan.

Dari data yang dihimpun Tribun, Kabupaten Ketapang menetapkan UMK terbesar untuk 2020 yakni Rp 2.860.323.

Jumlah ini lebih besar dari tahun 2019 yang saat itu Rp 2.636.000.

Untuk Pertama Kalinya, Besaran UMSK Ketapang Sama dengan UMK

Dewan Pengupahan Ketapang Tetapkan UMK Ketapang Tahun 2020, Berikut Kenaikannya

UMK Sintang Naik 8,51 Persen, Ini Kata Federasi Serikat Pekerja Syamsuardi

Besaran UMK Kabupaten Ketapang ini telah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang merupakan lembaga non-struktural yang bersifat tripartit terdiri dari perwakilan Pemkab, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.

"Kita mengacu pada surat edaran dari Kemnaker maupun surat dari gubernur.

Penetapan itu setelah dihitung dengan perhitungan yang telah ditetapkan.

Terkait UMK ini pemerintah bersama-sama membahas untuk ditetapkan," ujar Ketua Dewan

Pengupahan Kabupaten Ketapang Dersi seusai sidang pleno pembahasan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Ketapang di Kantor Disnakertrans Kabupaten Ketapang, Kamis (7/11/2019).

Meski UMK telah disepakati, namun untuk UMSK belum ada kata sepakat hingga Jumat (8/11) siang.

Dersi menjelaskan, hasil musyawarah antara perwakilan perusahaan dan serikat pekerja menjadi dasar ditetapkannya UMSK dan mengacu pada UU, bahwa UMSK harus lebih tinggi dari UMK.

"UMSK memang harus lebih tinggi dari UMK. Namun, soal persentasi besarannya tidak diatur. Tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Saya harap kedua belah pihak musyawarah secara pendekatan kekeluargaan," ujarnya.

Batas waktu pembahasan UMK dan UMSK di Ketapang berakhir 8 November 2019.

Sementara untuk pengesahan pihaknya ditargetkan selesai November.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved